Menanggapi kejadian tersebut, dia menyebutkan bahwa pihaknya sudah melakukan SOP yang tepat saat membawa terdakwa menggunakan mobil tahanan kejaksaan dari Kantor Kejaksaan menuju Rutan Kelas II-A Batam.
"Saat dalam perjalanan menuju rutan, mobil tahanan kejaksaan itu sudah dikawal dari belakang oleh petugas kejaksaan didampingi pihak kepolisian," kata dia.
Dia menjelaskan, mobil tahanan kejaksaan tersebut ada dua lapis pintu, yakni pintu geser tralis besi dan pintu mobil. Terdakwa mendobrak pintu kedua lapis pintu tersebut dan melompat dari dalam mobil yang sedang berhenti di lampu merah Simpang Panbil sekitar pukul 15.30 WIB.
"Petugas yang mengetahui hal tersebut hendak mengejar terdakwa, namun lampu lalu lintas di lokasi sudah beralih ke lampu hijau. Sehingga hal itu menghalangi para petugas yang melakukan pengejaran dan hendak mengamankan terdakwa karena kendaraan lain sudah bergerak maju,” jelasnya.
Editor : Johan Utoyo