BATAM, iNewsBatam.id - Penjabat (PJ) Wali Kota Tanjungpinang, Hasan, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Bintan pada Jumat (19/4/2024).
"Iya benar, sudah ditetapkan sebagai tersangka pada hari ini," ujar Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo saat dikonfirmasi melalui telepon.
Dia menyebutkan, saat ini kata dia, Hasan masih belum ditahan karena baru penetapan tersangka.
"Belum ditahan, hari ini baru penetapan tersangka," kata dia.
Ditanyakan lebih lanjut, Kapolres mengaku masih belum bisa memberikan keterangan lengkap terakit penetapan tersangka tersebut.
"Nanti data-datanya kami lengkapkan dulu, baru bisa disampaikan," katanya.
Diketahui, penetapan tersangka Hasan tersebut diduga terlibat dalam pemindahan status tanah salah satu perusahaan di Bintan saat masih menjabat sebagai Camat.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Hasan sudah diperiksa sekali atas permasalahan lahan milik PT. Expasindo di Kilometer (Km) 23, Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur beberapa waktu lalu.
Selain Hasan, penyidik Satreskrim Polres Bintan disebut juga menetapkan dua lainnya sebagai tersangka yakni R dan B. Hanya saja apa peran kedua tersangka lainnya ini masih belum diketahui.(*)
Editor : Gusti Yennosa