BINTAN, iNewsBatam.id - Mantan Penjabat Wali Kota Tanjungpinang, Hasan ditahan oleh Pokres Bintan setelah dicecar 55 pertanyaan terkait dugaan pemalsuan surat saat menjabat sebagai Camat Bintan Timur 2014.
Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo mengatakan, Hasan memenuhi panggilan Polres Bintan pada Jumat (8/6/2014) untuk menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka.
Dari hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik, Hasan ditahan berdasarkan bukti yang ditemukan.
"Yang bersangkutan secara kooperatif memberikan keterangan dan menjawab sebanyak 55 pertanyaan terkait dugaan pemalsuan surat saat menjabat sebagai Camat Bintan Timur pada tahun 2014,” ujar Kapolres.
Saat ini kata dia, pengembangan kasus masih terus dilakukan jajaran Satreskrim Polres Bintan secara maraton. Sementara, Hasan kini telah ditahan di sel tahanan Polres Bintan.
Penahanan itu kata dia, guna mempermudah penyidikan lebih lanjut dan memastikan ketersediannya sebagai saksi dalam perkara terkait.
"Saat ini, HS sedang menjalani penyidikan intensif oleh penyidik Sat Reskrim Polres Bintan. Dia dijerat dengan pasal 263 KUHP Jo pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 8 tahun,” kata dia.
Sebelumnya, dalam kasus dugaan pemalsuan surat lahan PT Bintan Properti Indo, Polres Bintan telah menetapkan tiga orang tersangka yakni Hasan, Muhammad Ridwan dan Budiman yang lebih dulu dilakukan penahanan.
Ketiganya resmi ditetapkan tersangka pada 19 April 2024 dalam kasus dugaan pemalsuan surat tanah milik PT Bintan Properti Indo seluas 2,6 hektar di Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan.
Ketiga tersangka tersebut dikenakan Pasal 263 KUHP dengan ancaman paling lama 6 tahun penjara.
Editor : Gusti Yennosa