get app
inews
Aa Read Next : Hasan Pj Wali Kota Tanjungpinang Tersangka, Diduga Terlibat Pengalihan Lahan di Bintan

Belajar Tanam Ganja Dari Youtube, Seorang Pria Ditangkap Polisi di Bintan

Kamis, 25 April 2024 | 18:35 WIB
header img
Konfrensi pers pengungkapan temuan tanaman pohon ganja di Polres Bintan

BATAM, iNewsBatam.id - Seorang laki-laki berinisial AA (38) ditangkap oleh Satres Narkoba Polres Bintan karena memiliki tanaman pohon ganja di kebunnya di Kilometer 17, Desa Toapaya Selatan, Kabupaten Bintan pada Selasa (21/4/2024).

Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo menyebutkan, ada tiga batang tanaman pohon ganja yang ditemukan petugas di kebun milik tersangka.

"Daun ganja yang ditanam sudah pernah dipetik dan digunakan oleh tersangka AA," ujarnya, Kamis (25/4/2024).

Dia menjelaskan, kasus ini terungkap setelah pihaknya mendapatkan informasi bahwa ada tanaman terlarang di lahan perkebunan milik AA. Setelah ditelusuri, petugas Kepolisian menemukan beberapa pokok pohon ganja.

“Setelah ditemukan dan dipastikan bahwa di lahan tersebut ada beberapa pokok pohon ganja, personil Satres Narkoba Polres Bintan langsung melakukan penangkapan terhadap pemilik lahan yang sudah diketahui milik AA di sebuah Perumahan di Tanjung Pinang," katanya.

Usai tersangka diamankan, dia dibawa ke lokasi penemuan batang pohon ganja tersebut untuk melihat serta membuktian bahwa pohon ganja tersebut adalah miliknya. Pembuktian itu juga disaksikan oleh Ketua RT setempat.

"Tersangka mengakui bahwa pohon ganja tersebut dia yang menanamnya dan merawatnya. Dihadapan saksi, tersangka juga mengakui bahwa sudah pernah memanen daun ganja tersebut dan telah dipergunakan atau dipakai sendiri oleh tersangka," kata Kapolres.

Editor : Gusti Yennosa

Follow Berita iNews Batam di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut