Riky menjelaskan, tersangka mendapatkan bibit berbentuk bijj tanaman ganja tersebut pada saat dia masih sekolah Pelayaran di Jakarta. Dia mendapatkan biji ganja itu dari temannya dan kemudian disimpan di rumahnya.
“Tersangka mendapatkan biji ganja sebanyak satu genggam atau sekitar 100 butir biji ganja. Selanjutnya biji ganja tersebut dia tanam di tanah milik tersangka di Km. 17 Desa Toapaya Selatan Kab. Bintan," jelasnya.
"Awalnya tersangka gagal atau tidak berhasil menanam biji tersebut menjadi pohon. Kemudian tersangka melihat melalui youtube tentang cara menanam ganja, awalnya juga gagal, namun setelah dicoba berulang kali barulah tumbuh pohon ganja yang saat ini berusia 5 bulan dan daunnya sudah bisa dinikmati," tambahnya.
Kapolres menyebutkan, setelah tersangka ditangkap, petugas Kepolisian juga melakukan pemeriksaan urine dengan hasil mengandung narkotika jenis tanaman.
Saat ini tersangka AA masih dalam proses penyidikan Satres Narkoba Polres Bintan. AA diancam dengan Pasal 111 Ayat (1), dengan hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.
Editor : Gusti Yennosa