get app
inews
Aa Read Next : Belajar Tanam Ganja Dari Youtube, Seorang Pria Ditangkap Polisi di Bintan

Dugaan Pemalsuan Dokumen, PJ Wako Tanjungpinang Dicecar 33 Pertanyaan Oleh Penyidik

Kamis, 04 April 2024 | 01:23 WIB
header img
Pj Wako Tanjungpinang Hasan diperiksa Penyidik Polres Bintan terkait proses penerbitan SKT yang menjadi dasar kepemilikan lahan PT Expasindo. (Foto: ist)

TANJUNGPINANG, iNewsBatam.id - Pj Wako Tanjungpinang Hasan diperiksa Kepolisian Resort (Polres) Bintan terkait proses penerbitan Surat Keterangan Tanah (SKT) yang menjadi dasar kepemilikan lahan PT Expasindo.

Kasi Humas Polres Bintan Iptu Missyamsu Alson menyatakan, Hasan diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut pada Selasa (2/4/2024). “Pemeriksaan ini terkait dengan jabatannya saat itu sebagai Camat Bintan Timur pada tahun 2011 hingga 2014,” katanya, Rabu (3/4/2024).

Dikatakannya, Hasan datang dan diperiksa sebagai saksi setelah dua kali dilayangkan surat pemanggilan.  Bersangkutan tidak hadir dalam pemanggilan yang pertama, maka dari itu Polres Bintan kembali melayangkan panggilan kedua. “Ini pemanggilan kedua. Panggilan pertama tidak hadir,” katanya lagi.

Pj Wako Tanjungpinang Hasan mulai diperiksa penyidik pukul 10.00 wib dan selesai pukul 17.00 wib, ruang Tipikor, Satreskrim Polres Bintan.

Usai diperiksa Hasan mengatakan bahwa selama 7 jam ia dicecar 33 pertanyaan terkait dugaan permasalahan lahan seluas 1,6 hektar dengan 14 Persit surat alashak yang diduga palsu karena banyaknya tumpang tindih lahan.

Saat dimintai keterangan Hasan mengaku memberikan keterangan sesuai dengan yang ia ketahui ketika menjabat sebagai Camat Bintan Timur ketika itu.

Ia menyampaikan dimintai keterangan oleh penyidik terkait laporan tumpang tindih lahan di tanah milik perusahaan seluas 100 hektar lebih.

"Saya tadi diperiksa selaku mantan Camat Bintan Timur dalam permasalahan lahan PT Expasindo pada tahun 2014 hingga tahun 2016 lalu. Dengan jumlah 33 pertanyaan dari Penyidik Satreskrim Polres Bintan," jelasnya.

Sebelumnya, persoalan tersebut telah dilakukan mediasi antara pemerintah dan perusahaan serta warga. Namun dari hasil mediasi tidak ditemukan titik kesepakatan bersama.

Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo mengatakan, sebelumnya kasus ini memang sudah ada mediasi antara pelapor dan terlapor, namun tidak ada titik terang untuk itu penyidikan atas perkara ini dilanjutkan.

"Sebelumnya ada mediasi, namun belum ada titik terang untuk itu penyidikan kita lanjutkan ", jelasnya.

Menurutnya lokasi permasalahan tumpang tindih kepemilikan lahan itu di Kelurahan Sei Lekop, Kilometer 23, arah Jalan Lintas Timur.

Berdasarkan Undang Undang Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, mempunyai ancaman pidana maksimum yakni pidana penjara paling lama 6 tahun.

Editor : Johan Utoyo

Follow Berita iNews Batam di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut