get app
inews
Aa Text
Read Next : Maling Modus Hipnotis di Batam Bikin Linglung Pemilik Minimarket

Korban Ditemukan Tinggal Tulang Belulang, Zul Herwan Tersangka Pembunuhan Fitriyani Segera Disidang

Senin, 22 April 2024 | 14:47 WIB
header img
Zul Herwan saat melakukan pra rekonstruksi di Polresta Barelang beberapa waktu lalu (foto: Dok. iNewsBatam.id)

BATAM, iNewsBatam.id - Zul Herwan alias Yusri, tersangka kasus pembunuhan Fitriyani (35), wanita asal Tanjungbatu, Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau yang ditemukan tinggal tulang belulang di jalan Trans Barelang, Kota Batam beberapa waktu lalu segera disidang Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Perkara dan jadwal sidangnya juga sudah terdaftar di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Batam. Pria 35 tahun itu akan duduk di kursi pesakitan pekan depan, yakni pada Selasa (30/4/2024) mendatang.

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batam, Samuel Pangaribuan saat dikonfirmasi membenarkan atas jadwal sidang perdana ini. Ia menyebut, nantinya dia akan di dampingi Jaksa Penuntut 2 Arif Darmawan Wiratama.

“Iya benar, pekan depan kita sidang, di ruang sidang Wirjono Prodjodikoro,” Samuel membenarkan.

Pembunuhan itu dilakukan Zul Herwan sekitar bulan Agustus-September 2022 silam. Bermula saat dia mengetahui jika korban yang tak lain pacarnya, sedang hamil.

Editor : Defrizal

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut