BATAM, iNewsBatam.id - Rocky Anta, pelaku pembakaran mobil truk boks milik perusahaan jasa titip (Jastip) di Sei Panas, Kota Batam berhasil diringkus polisi. Dia ditangkap di persembunyiannya, Rokan Hilir, Pekan Baru, Rabu (24/4/2024).
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol R. Moch Dwi Ramadhanto saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebut, setelah menerima laporan kebakaran mobil, timnya langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan di lapangan.
"Aksi pelaku terekam CCTv. Terlihat dia turun dari mobil Kijang Inova, tidak lama kemudian mobil korban terbakar," ujarnya.
Setelah menemukan fakta bahwa mobil truk boks itu diduga sengaja dibakar oleh orang tidak dikenal, petugas pun melakukan pengejaran terhadap pelaku hingga akhirnya berhasil ditangkap.
"Terkait motifnya masih kita dalami, sekarang masih diperiksa penyidik," tukasnya.
Selanjutnya: Pengakuan Pelaku
Ditemui di Mapolresta Barelang, pelaku mengaku melakukan pembakaran mobil tersebut pada Kamis (11/4/2024) sekitar pukul 4.00 WIB. Ia datang ke lokasi, Komplek Ruko Inti Batam, Sei Panas menggunakan mobil Kijang Inova warna coklat.
"Saya bawa 10 botol bensin lalu saya siram ke mobil itu," kata Rocky, Rabu malam. Usai melakukan pembakaran, pelaku langsung kabur meninggalkan lokasi tersebut.
Pelaku sempat bersembunyi di Batam selama dua hari. Lalu, ia kabur ke Tanjung Balai Karimun sebelum melarikan diri ke Rokan Hilir, Pekan Baru.
"Di Karimun saya buang hape ke parit dan beli yang baru, sempat menginap di hotel satu malam, lalu pergi ke Rokan Hilir," ujarnya.
Sebelum berangkat ke Rokan Hilir, pelaku mengaku sempat menghubungi istrinya yang berada di Jambi. "Istri lagi hamil," katanya lagi.
Saat ditanya motif pelaku nekat membakar mobil Isuzu NKR bernomor polisi BP 9018 DD, pelaku hanya diam dan menunduk.
Sebelumnya diberitakan, satu unit mobil Isuzu NKR milik perusahaan jasa titip (Jastip) di Batam diduga dibakar orang tidak dikenal. Saat ini, mobil bernomor polisi bernomor BP 9018 DD tersebut sudah diamankan polisi dan diparkir di lokasi parkiran barang bukti Sat Reskrim Polresta Barelang.
Terlihat, 75 persen mobil boks tersebut sudah hangus. Garis polisi juga terpasang di bagian depan mobil tersebut.
Kanit Tipidter Sat Reskrim Polresta Barelang, Iptu Dodi Setiawan membenarkan jika mobil tersebut milik perusahaan jasa titip yang berlokasi di Sei Panas, Kota Batam. Pelapor, Wilfridus Klau Seran selaku karyawan perusahaan sudah membuat laporan polisi ke Polresta Barelang.
"Kejadiannya pada Kamis (11/4/2024) sekitar pukul 4.00 WIB. Saat itu mobil terparkir di depan gudang, dan pelapor mengetahui jika mobilnya sudah terbakar," kata Dodi, Senin (22/4/2024) sore.
Akibat kejadian tersebut, pemilik mobil, Firdaus mengalami kerugian ratusan juta rupiah. "Kita sudah mendatangi lokasi kejadian dan melakukan olah TKP," katanya lagi.
Selain itu, penyidik Tipidter Sat Reskrim Polresta Barelang juga telah memeriksa lima orang saksi. "Kita juga memeriksa rekaman CCTv di lokasi, serta memeriksa saksi-saksi dari karyawan perusahaan," jelasnya.
Editor : Derizal