Terlibat Kasus Narkoba, Anak Wakil Bupati Karimun Divonis 17 Tahun Penjara
Jum'at, 03 Mei 2024 | 17:14 WIB
“Para terdakwa dituntut 20 tahun penjara oleh JPU, namun vonis yang diberikan Majelis Hakim 17 tahun dan 8 bulan kurungan penjara,” kata Rezi Dharmawan saat dikonfirmasi melalui telepon pada Jumat (3/5/2024).
Dengan demikian kata Rezi, pihaknya berkemungkinan untuk mengambil langkah pengajuan banding. Hal serupa juga diungkapkan kuasa hukum terdakwa.
“Jaksa masih pikir-pikir akan banding atau tidak, karena vonisnya lebih rendah dari tuntutan. Kuasa hukum terdakwa juga pikir-pikir dan keputusannya akan disampaikan Senin (6/5/2024),” katanya.
Editor : Defrizal