get app
inews
Aa Text
Read Next : Oknum ASN di Batam Terlibat Kasus Perdagangan Orang

Terlibat Kasus Narkoba, Anak Wakil Bupati Karimun Divonis 17 Tahun Penjara

Jum'at, 03 Mei 2024 | 17:14 WIB
header img
Agenda sidang putusan di Pengadilan Negeri Tanjungbalai Karimun

BATAM,iNewsBatam.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai Karimun, Kepulauan Riau (Kepri) menjatuhkan vonis 17 tahun penjara kepada Dedi Andriadi, anak Wakil Bupati Karimun Anwar Hasyim.

Sebelumnya, Dedi bersama tiga terdakwa lainnya ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan 1,9 kilogram narkotika jenis sabu.

Persidangan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Tri Rahmi Khairunnisa, didampingi dua anggota Majelis Hakim Rizka Fauzan dan Ronal Roges Simorangkir yang berlangsung pada, Senin (29/4/2024) lalu.

Ketua Majelis Hakim menyebutkan, Dedi terbukti secara sah bersalah telah melakukan jual beli narkotika jenis sabu sebagaimana dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 17 tahun dan 8 bulan. Terdakwa juga dijatuhi denda sejumlah Rp10 miliar dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” ujar Tri Rahmi Khairunnisa.

Sementara Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun, Rezi Dharmawan menjelaskan bahwa sebenarnya putusan yang dibacakan Majelis Hakim terhadap Dedi Andriadi dan terdakwa lainnya lebih rendah dari tuntutan yang dilayangkan JPU, yakni 20 tahun.

“Para terdakwa dituntut 20 tahun penjara oleh JPU, namun vonis yang diberikan Majelis Hakim 17 tahun dan 8 bulan kurungan penjara,” kata Rezi Dharmawan saat dikonfirmasi melalui telepon pada Jumat (3/5/2024).

Dengan demikian kata Rezi, pihaknya berkemungkinan untuk mengambil langkah pengajuan banding. Hal serupa juga diungkapkan kuasa hukum terdakwa.

“Jaksa masih pikir-pikir akan banding atau tidak, karena vonisnya lebih rendah dari tuntutan. Kuasa hukum terdakwa juga pikir-pikir dan keputusannya akan disampaikan Senin (6/5/2024),” katanya.

Editor : Defrizal

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut