Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Ortu Murid Playgroup Djuwita Batam Jadi Tersangka, Berkas Segera Dilimpahkan ke Jaksa
Advertisement . Scroll to see content

Soal Laporan Balik Tersangka ke Polda Kepri, Sekolah Djuwita: Jangan Ada Kriminalisasi

Rabu, 24 Juni 2026 | 17:43 WIB
  • author Alfie Al Rasyid
Soal Laporan Balik Tersangka ke Polda Kepri, Sekolah Djuwita: Jangan Ada Kriminalisasi
Kepala Sekolah Play Group Djuwita Batam, Lidiawati Siadari bersama kuasa hukum menunjukkan dokumen asli ijazah mereka. (Foto: Alfie/iNews.id)

BATAM, iNewsBatam.id – Penanganan kasus dugaan ancaman kekerasan terhadap guru di Sekolah Djuwita Batam terus berlanjut setelah polisi menetapkan SS sebagai tersangka.

Di tengah proses hukum yang berjalan, pihak sekolah meminta aparat kepolisian mengawasi laporan balik yang diajukan tersangka agar tidak berujung pada kriminalisasi terhadap pihak yang mengaku sebagai korban.

Kepala Sekolah Play Group Djuwita Batam, Lidiawati Siadari, mengatakan laporan balik tersebut diajukan ke Polda Kepulauan Riau sekitar satu bulan setelah pihaknya melaporkan dugaan ancaman kekerasan yang terjadi di lingkungan sekolah.

"Kami mohon kepada Bapak Kapolri dan Kapolda Kepri untuk mengawasi laporan tersebut agar tidak dijadikan alat mengkriminalisasikan kami sebagai guru yang notabene menjadi korban atas dugaan ancaman kekerasan," ujar Lidiawati, Rabu (24/6/2026).

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Polresta Barelang yang telah menetapkan SS sebagai tersangka. Menurutnya, langkah tersebut menunjukkan komitmen aparat penegak hukum dalam menangani dugaan tindak pidana yang terjadi di lingkungan pendidikan.

"Kami sangat mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih atas kinerja kepolisian. Kita sama-sama sepakat tidak ada lagi tindakan premanisme di sekolah di Indonesia, khususnya di Batam," katanya.

Lidiawati berharap proses hukum tidak berhenti pada penetapan satu tersangka. Ia meminta penyidik mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain yang terekam dalam rekaman CCTV saat peristiwa tersebut terjadi.

Menurutnya, rekaman yang telah dijadikan barang bukti menunjukkan adanya beberapa orang yang diduga berada di lokasi saat kejadian berlangsung. Karena itu, pihak sekolah berharap seluruh fakta dapat diungkap secara menyeluruh.

Selain proses hukum, pihak sekolah juga meminta dukungan dari masyarakat dan insan pendidikan. Mereka menilai terdapat sejumlah informasi yang beredar di ruang publik yang tidak sesuai dengan fakta yang mereka ketahui.

"Kami menerangkan fakta yang sebenarnya, tidak seperti tuduhan yang membabi buta melalui pemberitaan oknum media siber dan LSM yang tidak bertanggung jawab," ujarnya.

Lidiawati mengungkapkan pihaknya saat ini tengah mengumpulkan sejumlah bukti untuk mempertimbangkan langkah hukum terhadap pihak-pihak yang dinilai telah merugikan nama baik sekolah maupun para guru.

"Kami ini guru, bukan musuh. Guru adalah pahlawan tanpa tanda jasa. Sekolah adalah tempat anak-anak belajar dan berkembang membentuk karakter. Kami berharap masyarakat tidak mudah terpengaruh oleh pemberitaan yang tendensius dan tidak sesuai fakta," katanya.

Sementara itu, kuasa hukum pihak guru, Leo Halawa, meminta seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu dunia pendidikan.

Menurut Leo, laporan balik yang diajukan oleh SS tidak memiliki dasar yang kuat. Ia menilai alat bukti berupa rekaman CCTV tidak menunjukkan peristiwa sebagaimana yang dilaporkan.

"Kami menilai laporan tersebut tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya terjadi. Kami merasa didiskriminasi secara hukum, maka kami akan melawan melalui jalur hukum yang tersedia," ujarnya.

Editor: Gusti Yennosa

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut