TNI AL Gagalkan Keberangkatan 12 WNA Vietnam Lewat Jalur Ilegal di Batam
BATAM, iNewsBatam.id - Tim gabungan TNI Angkatan Laut (TNI AL) dan Satgas POA BAIS TNI mengamankan 12 warga negara asing (WNA) asal Vietnam di kawasan Pulau Lumba, Kelurahan Kasu, Kecamatan Belakang Padang, Batam. Mereka diduga hendak berangkat ke Malaysia melalui jalur laut tidak resmi.
Belasan WNA tersebut diamankan pada Selasa (20/10/2026). Mereka terdiri dari tujuh perempuan dan lima laki-laki. Berdasarkan pemeriksaan awal, para WNA itu diduga telah melampaui batas waktu izin tinggal atau overstay di Indonesia.
Komandan Kodaeral IV, Laksda TNI Berkat Widjanarko, mengatakan pengawasan wilayah maritim dan perbatasan terus diperkuat untuk mencegah aktivitas ilegal lintas negara.
“Pengawasan wilayah maritim dan perbatasan terus kami tingkatkan. Kami tidak ingin jalur laut di Kepulauan Riau dimanfaatkan untuk kegiatan ilegal yang melanggar hukum,” ujar Berkat, Jumat (23/10/2026).
Penindakan tersebut berawal dari pengembangan informasi yang melibatkan tiga WNA, yakni dua warga Vietnam dan satu warga Myanmar. Tim gabungan kemudian melakukan penyelidikan serta pemantauan terhadap aktivitas yang diduga berkaitan dengan keberangkatan ilegal.
Operasi berlangsung sekitar pukul 13.30 hingga 18.30 WIB. Dalam kegiatan tersebut, petugas mengamankan 12 WNA Vietnam yang diduga hendak meninggalkan Indonesia tanpa melalui pemeriksaan keimigrasian di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI).
Berkat mengatakan setiap dugaan pelanggaran keimigrasian akan ditindaklanjuti sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku. TNI AL juga akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memperketat pengawasan kawasan perbatasan.
“Setiap upaya yang diduga melanggar ketentuan keimigrasian harus ditindaklanjuti sesuai prosedur. Kami juga akan terus bersinergi dengan instansi terkait untuk mencegah jalur perbatasan digunakan bagi aktivitas ilegal,” katanya.
Meski demikian, motif keberangkatan para WNA melalui jalur tidak resmi tersebut masih didalami. Belum ada kepastian apakah tindakan itu semata-mata berkaitan dengan dugaan pelanggaran izin tinggal atau memiliki motif lain.
Seluruh WNA yang diamankan selanjutnya diserahkan kepada Kantor Imigrasi Batam untuk menjalani pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Berkat juga mengimbau masyarakat Kepulauan Riau agar ikut membantu aparat mengawasi aktivitas mencurigakan di kawasan perairan dan perbatasan.
“Kami mengajak masyarakat segera melaporkan kepada aparat berwenang apabila menemukan aktivitas mencurigakan, khususnya yang berpotensi berkaitan dengan pelanggaran hukum di wilayah perairan dan perbatasan,” ujarnya.
Editor: Gusti Yennosa