Polisi Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Pengancaman di Playgroup Djuwita Batam
BATAM, iNewsBatam.id – Satreskrim Polresta Barelang menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan pengancaman dan intimidasi yang terjadi di lingkungan Playgroup Djuwita Batam.
Penetapan status tersangka disematkan kepada SS setelah penyidik menggelar perkara pada Senin (22/6/2026).
Kasat Reskrim Polresta Barelang, M Debby Tri Andreastian, membenarkan perkembangan terbaru dalam penanganan kasus tersebut.
Menurutnya, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti dan keterangan sejumlah saksi yang telah diperiksa penyidik.
“Sudah dilakukan gelar perkara. Berdasarkan bukti yang ada dan keterangan para saksi, kami menetapkan satu orang sebagai tersangka,” ujar Debby, Senin sore.
Meski demikian, penyidik masih terus mendalami perkara dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain seiring perkembangan proses penyidikan.
“Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru sesuai hasil pengembangan penyidikan,” katanya.
Kasus ini berawal dari laporan pihak Playgroup Djuwita terkait dugaan pengancaman dan tindakan intimidasi yang terjadi di lingkungan sekolah pada 21 April 2026. Peristiwa tersebut diduga melibatkan seorang wali murid yang datang ke sekolah bersama beberapa orang lainnya.
Dalam penanganan perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 448 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait perbuatan memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.
Ancaman pidana dalam pasal tersebut berupa hukuman penjara paling lama satu tahun atau pidana denda maksimal Rp10 juta.
Editor : Gusti Yennosa