Polisi Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Pengancaman di Playgroup Djuwita Batam
BATAM, iNewsBatam.id – Satreskrim Polresta Barelang menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan pengancaman dan intimidasi yang terjadi di lingkungan Playgroup Djuwita Batam.
Penetapan status tersangka disematkan kepada SS setelah penyidik menggelar perkara pada Senin (22/6/2026).
Kasat Reskrim Polresta Barelang, M Debby Tri Andreastian, membenarkan perkembangan terbaru dalam penanganan kasus tersebut.
Menurutnya, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti dan keterangan sejumlah saksi yang telah diperiksa penyidik.
“Sudah dilakukan gelar perkara. Berdasarkan bukti yang ada dan keterangan para saksi, kami menetapkan satu orang sebagai tersangka,” ujar Debby, Senin sore.
Meski demikian, penyidik masih terus mendalami perkara dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain seiring perkembangan proses penyidikan.
“Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru sesuai hasil pengembangan penyidikan,” katanya.
Kasus ini berawal dari laporan pihak Playgroup Djuwita terkait dugaan pengancaman dan tindakan intimidasi yang terjadi di lingkungan sekolah pada 21 April 2026. Peristiwa tersebut diduga melibatkan seorang wali murid yang datang ke sekolah bersama beberapa orang lainnya.
Dalam penanganan perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 448 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait perbuatan memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.
Ancaman pidana dalam pasal tersebut berupa hukuman penjara paling lama satu tahun atau pidana denda maksimal Rp10 juta.
Kepala Playgroup Djuwita Batam, Lidia, sebelumnya menjelaskan bahwa insiden terjadi sekitar pukul 13.45 WIB saat seorang wali murid berinisial S datang ke sekolah bersama sejumlah orang pada jam istirahat.
Awalnya, pihak sekolah menganggap pertemuan tersebut sebagai komunikasi biasa terkait perkembangan anak didik. Namun situasi disebut berubah menjadi tegang saat berlangsungnya diskusi dengan guru kelas.
“Wali murid datang saat jam istirahat dan bersikeras ingin bertemu wali kelas. Saya juga diminta berada di dalam ruangan,” ujar Lidia.
Menurutnya, suasana memanas ketika penjelasan guru beberapa kali dipotong dan sejumlah orang yang tidak dikenal masuk ke ruang kantor sambil membawa kamera.
Pihak sekolah juga mengaku terdapat dugaan intimidasi verbal terhadap tenaga pendidik yang membuat sejumlah guru merasa tertekan.
“Salah satu guru bahkan mengalami perlakuan yang tidak pantas. Rahangnya sempat dipegang dan dipaksa makan,” ungkapnya.
Akibat kejadian tersebut, dua dari tiga guru yang berada di lokasi dilaporkan mengalami trauma.
Lidia menegaskan pihak sekolah telah melakukan pemeriksaan internal dan memastikan tidak ditemukan bukti adanya kekerasan terhadap anak didik sebagaimana yang sempat dipersoalkan.
“Tidak ada anak yang mengalami lebam. Kondisinya baik,” tegasnya.
Di sisi lain, wali murid berinisial S membantah tuduhan intimidasi maupun pengancaman yang dialamatkan kepadanya.
Ia menyatakan kedatangannya ke sekolah didasari kekhawatiran terhadap kondisi anaknya yang berusia 2,5 tahun setelah menunjukkan perubahan perilaku saat pulang dari sekolah.
“Saya tidak membawa preman. Mereka yang datang bersama saya adalah karyawan yang kebetulan sedang bersama dalam agenda pekerjaan,” ujarnya.
S mengaku anaknya menjadi takut kembali ke sekolah dan beberapa kali menunjukkan tanda-tanda ketidaknyamanan.
Ia juga mengklaim melihat dugaan perlakuan yang tidak tepat terhadap anak-anak di kelas, termasuk terkait metode pemberian makan.
Selain itu, S mengaku menemukan lebam pada tubuh anaknya dan menyebut anak tersebut sempat mengatakan mengalami tindakan pemukulan.
Menurutnya, dokumentasi yang dilakukan saat berada di sekolah bertujuan untuk mengumpulkan bukti dan memperjelas duduk perkara.
Saat ini, penyidik Satreskrim Polresta Barelang masih terus memeriksa para saksi dan mendalami seluruh rangkaian peristiwa yang dilaporkan.
Polisi mengimbau seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Editor : Gusti Yennosa