Guru SD di Anambas Ditahan atas Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Murid, Begini Modusnya
ANAMBAS, iNewsBatam.id – Seorang guru Sekolah Dasar (SD) berinisial FD (28) di Kecamatan Siantan Tengah, Kabupaten Kepulauan Anambas, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak.
Saat ini, yang bersangkutan telah ditahan di Polres Kepulauan Anambas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Kepulauan Anambas, AKP Bambang Sutmoko, mengatakan dugaan tindak pidana tersebut dilaporkan oleh orang tua korban setelah mengetahui adanya peristiwa yang dialami anaknya.
"Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan yang dilakukan, terlapor telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan untuk proses hukum lebih lanjut," kata Bambang, Rabu (24/6/2026).
Menurut dia, dugaan peristiwa tersebut terjadi lebih dari satu kali pada periode Mei hingga Juni 2026. Polisi telah meminta keterangan sejumlah saksi serta melakukan pendalaman terhadap laporan yang diterima.
Kasus itu terungkap setelah orang tua korban melihat adanya perubahan perilaku pada anak. Setelah dilakukan komunikasi dengan keluarga, korban kemudian menceritakan peristiwa yang dialaminya sehingga kasus tersebut dilaporkan ke kepolisian.
Mendapat laporan itu, penyidik Satreskrim Polres Kepulauan Anambas langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan terduga pelaku di kediamannya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 ayat (2) dan/atau Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Tersangka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun," ujarnya.
Bambang mengimbau para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak serta membangun komunikasi yang terbuka agar anak merasa aman untuk menyampaikan setiap peristiwa yang dialaminya.
Ia juga meminta masyarakat segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila mengetahui atau mencurigai adanya tindak kekerasan terhadap anak agar dapat segera ditangani.
Editor : Gusti Yennosa