NATUNA, iNewsBatam.id - Kepolisian di Natuna, Kepulauan Riau kembali mengungkap kasus asusila sesama jenis terhadap anak di bawah umur. Kali ini, pria yang merupakan oknum pegawai honorer ditangkap.
Adalah pria berinisial ES (31), oknum honorer sebuah kantor desa di Kecamatan Pulau Tiga, Natuna yang harus berurusan dengan polisi.
Kapolsek Bunguran Barat, Iptu Stepvanus Arperd Rikumahu mengatakan ES ditetapkan menjadi tersangka berdasarkan empat laporan pada tanggal 21 Mei 2024.
"Tersangka ES diamankan di rumah orang tuanya pada tanggal 22 Mei 2024, berdasarkan empat LP nomor 12, 13, 14 dan 15," kata Stepvanus, Senin (27/5/2024).
Dari laporan yang diterima polisi, ES disangkakan mencabuli empat remaja laki-laki berusia di bawah umur, yang semuanya masih berstatus pelajar.
Sebelum menjalankan aksi bejatnya, lanjut Stepvanus, ES mengajak para korban untuk bermain di kediamannya. Mereka diajak masuk ke kamar dan disuruh menonton film dewasa yang tersimpan di ponsel milik ES.
"Ketika para korban merasa terangsang dengan tontonan tersebut, tersangka langsung melancarkan aksinya," terangnya.
Ironisnya,, tersangka merekam aksi bejatnya tersebut untuk dijadikan bahan ancaman kepada para korbannya, dimana tersangka ingin melakukan perbuatan itu lagi tetapi ditolak oleh korban.
"Pengakuan pelaku, tindakan pelecehan ini sudah dilakukannya berkali-kali bahkan belasan kali terhadap korbannya,” ungkap Iptu Stepvanus.
Sejumlah barang bukti diamankan polisi, berupa baju dari korban, sedangkan dari tersangka barang bukti yang diamankan berupa baju, celana pendek, handuk, dua unit handphone, dua lembar hasil print out foto korban, 9 bungkus tisu magic dan bungkus pengaman.
Es dijerat dengan pasal 82 ayat (1) dan (4) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo pasal 64 K.U.H. Pidana dengan ancaman kurungan paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun
"Korban lebih dari satu orang maka terhadap tersangka ditambah ayat 4 dengan ancaman pidana ditambah 1/3 masa kurungan sebagaimana dimaksud pada ayat 1," terang Stepvanus.
Editor : Gusti Yennosa