BATAM, iNewsBatam.id - Seorang warga Sekupang, Kota Batam, Kepulauan Riau harus berurusan dengan polisi. Ia ditangkap terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga.
Pria bernama Rega Reyfalino Arizona (25) ini, ditangkap setelah kabur ke luar kota usai menganiaya sang istri berinisial VL, hingga mengalami patah kaki.
Kapolsek Sekupang Kompol Benhur Gultom menyebutkan, penganiayaan itu terjadi diduga faktor ekonomi.
Usai menganiaya istrinya, Rega bukannya mengakui kesalahan, namun malah kabur ke Jambi.
"Benar pelaku penganiayaan terhadap istri sudah kita tangkap. Ditangkapnya di Jambi dan sekarang sudah ditahan di Polsek Sekupang," kata Benhur, Rabu (29/5/2024).
Saat penangkapan kata dia, pihak keluarga masih berusaha menyembunyikan keberadaan Rega. Ia kemudian dibawa ke Batam.
Benhur menjelaskan, kejadian ini berawal saat pelaku dan korban terlibat cekcok dan bertengkar mulut dikarenakan masalah ekonomi.
Rega yang tersulut emosi langsung mengusir istrinya dari rumah. Ia juga sempat menggigit dan membanting istrinya ke kasur hingga mengakibatkan kaki sebelah kanan korban patah.
Melihat istrinya yang sudah terkapar, pelaku semakin menjadi-jadi. Ia kembali memukul VL berulang kali di bagian kepala. Akibatnya, perempuan tersebut harus mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit.
"Usai dianiaya pihak keluarga korban langsung membuat laporan ke Mapolsek Sekupang," kata dia.
Editor : Gusti Yennosa