BATAM, iNewsBatam.id - Polisi memburu dua buronan terkait dengan kasus pabrik sabu di sebuah apartemen, di Kota Batam, Kepulauan Riau. Dua buron ini, salah satunya merupakan warga negara asing (WNA).
Direktur Ditresnarkoba Polda Kepulauan Riau, Kombes Donny Alexander mengatakan, berdasarkan hasil pengembangan dan keterangan dari para tersangka IS, dan FM, didapat satu inisial yakni JN yang dinyatakan buron.
JN ini merupakan seseorang yang mereka temui di salah satu hotel di Kota Batam, untuk menggelar pesta sabu.
"Setelah mereka memiliki barang yang digunakan, disisakan pada kloset kamar mandi, kemudian mereka mengarah ke apartemen bertemu dengan tersangka AR sebagai peracik sabu cair. Para tersangka ink ternyata sudah beberapa kali ke hotel ini untuk proses pengambilan barang narkotika," kata Donny, Selasa (28/5/2024).
Adapun barang bukti yang ditemukan di kamar hotel tersebut, ada sekitar 1 gram narkotika jenis sabu yang dibawa oleh JN.
Sementara, seorang buronan lainnya merupakan WNA yang berperan sebagai pengendali dan juga orang memberikan tutorial cara memproduksi sabu cair kepada AR.
"Pengakuan AR dari bosnya (WNA) yang memberikan tutorial dengan handphone baik itu video call dan telepon dari luar negeri," kata dia.
Donny menyampaikan, dalam keterangan tersangka, narkotika tersebut diperoleh dari WNA yang dibawa dari luar negeri menggunakan kapal ke wilayah perbatasan Indonesia.
Dengan begitu, Polda Kepri berkoordinasi dengan instansi terkait serta Interpol Mabes Polri dalam melakukan pencarian buronan WNA tersebut.
Sebelumnya, polisi menggerebek kamar di Apartemen Queen Victoria, Batam yang digunakan untuk memproduksi narkotika jenis sabu pada Senin (27/5/2024). Tiga orang ditangkap dalam penggerebekan tersebut.
Editor : Gusti Yennosa