get app
inews
Aa Text
Read Next : Rudapaksa Calon Anak Tiri, Pria di Batam Dibekuk Polisi

Seorang Paman di Batam Rudapaksa Keponakan yang Masih SD Hingga Hamil

Rabu, 29 Mei 2024 | 17:13 WIB
header img
Tersangka OR, pria di Batam yang merudapaksa keponakannya hingga hamil terancam hukuman 15 tahun penjara. (Foto: Gusti Yenossa/iNewsBatam.id)

BATAM, iNewsBatam.id - Polisi menangkap seorang pria berinsial OR, warga Bukit Layang, Mangsang, Sei Beduk, Batam, Kepulauan Riau.

Pria berusia 37 tahun ini ditangkap setelah kelakuannya merudapaksa keponakannya yang masih duduk di bangku kelas V SD terungkap.

Korban yang berusia 12 tahun dirudapaksa berulang kali hingga hamil dan kandungannya kini berusia 7 bulan.

Kanit Reskrim Polsek Sei Beduk, Ipda Alex T. AD mengatakan, kasus ini terbongkar dari kecurigaan guru korban. Saat di sekolah, korban kerap terlihat pucat dan kondisi perutnya yang membesar.

"Guru sekolahnya kemudian memanggil ibu korban. Dan disarankan diperiksa," ujar Alex di Mapolsek Sei Beduk, Rabu (29/5).

Oleh ibunya, korban dibawa ke rumah sakit dan dilakukan ultrasonografi (USG). Hasilnya, korban tengah hamil 6 bulan. Ironianya, korban mengaku dihamili  pamannya.

"Pelaku ini ada hubungan saudara dengan korban. Pelaku ini om korban," katanya.

Usai menerima laporan, polisi langsung menangkap OR di kediamannya. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa pakaian korban, pakaian pelaku, dan hasil USG.

"Pelaku ini merayu dan sering memberikan korban uang jajan," ungkap Alex.


Sementara OR mengaku perbuatan bejatnya tersebut berawal saat ia kerap berkomunikasi dengan korban melalui WhatsApp.

"Chatan, dan sering bercanda. Saya lakukan di kosan dan rumahnya," katanya.

Ia mengaku merudapaksa korban sebanyak 5 kali atau sejak Agustus 2023. "Bapaknya korban saudara saya," ungkapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 Ayat (2) UU No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman pidana penjara paling lama selama 15 tahun.

Editor : Gusti Yennosa

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut