BATAM, iNewsBatam.id - Enam kasus tindak pidana narkoba dan 14 orang tersangka berhasil diungkap oleh Polda Kepulauan Riau (Kepri), selama bulan Mei 2024.
Ke-14 orang tersangka tersebut, terdiri dari 13 orang pria WNI dan 1 orang wanita WNI.
Selain itu, sebanyak 4.680 gram sabu, 35,306 liter sabu cair, 2.900,61 gram ganja kering, dan 150 butir narkoba jenis Happy Five juga berhasil diamankan.
Seluruh barang bukti yang sudah diamankan, dimusnahkan di depan halaman kantor Mapolda Kepri.
"Artinya negara telah berhasil menyelamatkan sebanyak 479.150 orang dari bahaya penyalahgunaan narkoba," kata Wakapolda Kepri, Brigjen Polisi Asep Safrudin, Kamis (6/6/2024).
Di tempat yang sama, Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Dony Alexander, mengatakan bahwa pengungkapan ini merupakan keseriusan pihaknya dalam upaya pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan, dan peredaran gelap narkoba di wilayah Kepulauan Riau.
Salah satu kasus yang menjadi sorotan publik adalah keberhasilan polisi dalam menggerebek sebuah pabrik pembuatan sabu cair di Apartemen Victoria di Kota Batam.
"Dalam operasi tersebut, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu cair," katanya.
Dengan kasus tersebut, para tersangka diancam dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika menetapkan bahwa pelaku tindak pidana narkotika yang terlibat dalam permufakatan jahat dapat dipidana dengan hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara 6 hingga 20 tahun serta denda maksimum ditambah 1/3.
Selain itu, Pasal 112 Ayat (2) menyatakan bahwa memiliki atau menguasai Narkotika Golongan I melebihi 1 kilogram atau 5 batang pohon dapat dihukum mati, penjara seumur hidup, atau penjara 5 hingga 20 tahun serta denda maksimum ditambah 1/3.
Editor : Gusti Yennosa