get app
inews
Aa Read Next : Emosi Arbain Memuncak Anaknya Dipacari tapi Tak Kunjung Dinikahi, Bacok Tetangganya hingga Tewas

Hakim PN Batam Vonis Mati Pembunuh Eks Dirut RSUD Padang Sidempuan

Kamis, 06 Juni 2024 | 20:04 WIB
header img
Ahmad Yuda Siregar, terdakwa kasus pembunuhan eks Direktur Utama RSUD Padang Sidempuan tertunduk mendengar vonis mati yang dibacakan Hakim PN Batam. (Foto: Yude/iNewsBatam.id)

Majelis hakim juga tidak akan mempertimbangkan nota pembelaan dari pihak terdakwa. Yuda dinilai terlalu kejam, bahkan ia tak mempertimbangkan perbuatan tersebut.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Batam, Karya So Immanuel, menerima vonis itu. Sementara, tim kuasa hukum terdakwa, yaitu Filemon Halawa dan Rano, menyatakan banding.

Terdakwa yang mendengar putusan tersebut hanya tertunduk. Dia pun menyatakan pikir-pikir terhadap putusan majelis hakim.

Editor : Gusti Yennosa

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut