Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Empat Kali Ditunda, Tuntutan Terdakwa Kasus Perusakan Mangrove Dju Seng Belum Dibacakan
Advertisement . Scroll to see content

Hakim PN Batam Vonis Mati Pembunuh Eks Dirut RSUD Padang Sidempuan

Kamis, 06 Juni 2024 | 20:04 WIB
  • author Pratamayude
Hakim PN Batam Vonis Mati Pembunuh Eks Dirut RSUD Padang Sidempuan
Ahmad Yuda Siregar, terdakwa kasus pembunuhan eks Direktur Utama RSUD Padang Sidempuan tertunduk mendengar vonis mati yang dibacakan Hakim PN Batam. (Foto: Yude/iNewsBatam.id)

Majelis hakim juga tidak akan mempertimbangkan nota pembelaan dari pihak terdakwa. Yuda dinilai terlalu kejam, bahkan ia tak mempertimbangkan perbuatan tersebut.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Batam, Karya So Immanuel, menerima vonis itu. Sementara, tim kuasa hukum terdakwa, yaitu Filemon Halawa dan Rano, menyatakan banding.

Terdakwa yang mendengar putusan tersebut hanya tertunduk. Dia pun menyatakan pikir-pikir terhadap putusan majelis hakim.

Editor: Gusti Yennosa

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut