BATAM, iNewsBatam.id - Karyawati PT Sat Nusapersada di Batam, Kepulauan Riau berinisial ES (24), yang ditangkap karena mencuri ratusan handphone yang diproduksi di perusahaan tersebut, ternyata terjerat utang pinjaman online (pinjol).
ES yang bekerja di bagian operator produksi perusahaan tersebut, bekerja sama dengan dua rekannya, DK dan J, selaku penadah untuk menjajakan ponsel tersebut di media sosial dengan harga miring.
Dari pengakuan tersangka, sebanyak 143 unit handphone yang sudah dia jual. Uang hasil penjualan tersebut, digunakannya untuk membayar utang pinjol.
"Ada utang pinjol sekitar Rp 100 juta sama utang koperasi Rp 50 juta," ujarnya, saat dimintai keterangan di Polresta Barelang Jumat (14/6/2024).
ES menyebutkan, uang pinjaman online itu dia gunakan untuk memenuhi kebutuhan gaya hidup. Padahal, gaji yang dia terima dari bekerja di perusahaan tersebut sudah sangat layak, sekitar Rp 8 jutaan per bulannya.
Editor : Gusti Yennosa