get app
inews
Aa Text
Read Next : Polda Kepri Mutasi Kasat Reskrim Polresta Barelang AKP Giadi Nugraha

Mutasi Polda Kepri Rombak Jabatan Sejumlah Perwira, Ini Daftarnya

Sabtu, 15 Juni 2024 | 17:44 WIB
header img
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Zahwani Pandra Arsyad. (Foto: Yude/iNewsBatam.id)


5. Kompol Ida Mardiana Qadirun, Kasi SIM Subditregident Ditlantas Polda Kepri diangkat dalam jabatan baru sebagai PS. Kasubditkamsel Ditlantas Polda Kepri

6. Kompol Anak Agung Made Winarta, Kaur Binpam Subbidpaminal Bidpropam Polda Kepri diangkat dalam jabatan baru sebagai Kapolsek Batam Kota Polresta Barelang Polda Kepri

7. Kompol Efendri Ali, Kabag Ops Polres Lingga Polda Kepri diangkat dalam jabatan baru sebagai Kapolsek Nongsa Polresta Barelang Polda Kepri

8. Kompol Adi Sumardi, Wakapolres Lingga diangkat dalam jabatan baru sebagai Kaurrenmin SPKT Polda Kepri

9. Kompol Reza Anugrah Arief Perdana, Kasatlantas Polresta Tanjungpinang Polda Kepri diangkat dalam jabatan baru sebagai Kasi Fasmat SBST Subditregident Ditlantas Polda Kepri

10. Kompol Andi Sutrisno, Kasi Ident Ditreskrimum Polda Kepri diangkat dalam jabatan baru sebagai Wakapolres Lingga Polda Kepri

11. Kompol R. Moch Dwi Ramadhanto, Kasat Reskrim Polresta Barelang Polda Kepri diangkat dalam jabatan baru sebagai Kaurbinpam Subbidpaminal Bidpropam Polda Kepri

12. Kompol Salahuddin, Kanit 1 Subdit 3 Ditreskrimsus Polda Kepri diangkat dalam jabatan baru sebagai PS. Kasubdit Patroliairud Ditpolairud Polda Kepri

13. Kompol Restia Octane Guchy, Kapolsek Nongsa Polresta Barelang diangkat dalam jabatan baru sebagai PS. Kasubditwisata Ditpamobvit Polda Kepri

14. Kompol Suwitnyo, Kapolsek Bintan Utara Polres Bintan Polda Kepri diangkat dalam jabatan baru sebagai Kapolsek Bukit Bestari Polresta Tanjungpinang Polda Kepri.

Editor : Gusti Yennosa

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut