get app
inews
Aa Text
Read Next : Jadi Korban Begal Modus Open BO, 4 Gigi Sekuriti Ini Rontok Ditinju Pelaku

Pemuda di Karimun Babak Belur Dikeroyok Gara-gara Wanita Penghibur

Selasa, 09 Juli 2024 | 13:51 WIB
header img
Petugas menggiring pelaku pengeroyokan seorang pemuda di Karimun gara-gara memesan wanita penghibur. (Foto: Putra/iNewsBatam.id)

KARIMUN, iNewsBatam.id - Seorang pemuda di Kabupaten Karimun,  Kepulauan Riau (Kepri), dikeroyok gara-gara memesan seorang wanita penghibur.

Kejadian tersebut bermula dari korban berinisial GB bersama seorang temannya memesan wanita penghibur melalui sebuah aplikasi dengan tarif Rp 250.000, pada Minggu (30/6/2024) subuh.

Tak lama berselang, seorang perempuan datang ke kamar hotel yang telah dipesan GB, di Jalan A Yani, Kelurahan Tanjungbalai, Kecamatan Karimun.

Perempuan itu langsung meminta uang bayaran kepada GN sebesar Rp 250 ribu. Setelah mengambil uang, perempuan tersebut mengatakan ingin pulang tanpa berhubungan.

Lantaran tidak sesuai kesepakatan, GB meminta kembali uang yang telah diberikannya.

Sempat terjadi pertikaian antara mereka. Namun tiba-tiba, tiga laki-laki dan seorang perempuan yang tidak dikenal  menyerangnya. GB dipukul dan ditendang di bagian kening, wajah, punggung belakang serta lutut.

"Modus para pelaku melakukan pengeroyokan terhadap korban dikarenakan para pelaku tidak terima uang yang sudah diberikan diambil kembali oleh korban," kata Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP M Debby Tri Andrestian, Selasa (9/7/2024).

Karena tak terima dengan perlakuan tersebut, GB melaporkan kejadian pengeroyokan itu ke polisi.

Setelah melakukan penyelidikan, Satreskrim Polres Karimun menangkap para tersangka di Kelurahan Bukit Tempayan, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam, pada Jumat (5/7/2024).

Tiga tersangka laki-laki berinisial GA (21), JP (22), Z (29), dan satu tersangka perempuan berinisial D (20).

"Para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 170 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, barang siapa yang dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum penjara selama-lamanya 5 tahun 6 bulan," ujar Debby.

Editor : Gusti Yennosa

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut