get app
inews
Aa Text
Read Next : Sepanjang 2025, Polsek KKP Gagalkan 23 Calon PMI Ilegal di Pelabuhan Batam

Keroyok Juru Parkir di Ocarina Batam, Dua Pria Berakhir di Sel Polisi

Jum'at, 23 Januari 2026 | 19:25 WIB
header img
Tangkapan layar aksi pengeroyokan juru parkir di Ocarina, Batam. Polisi ringkus dua pelaku. (Foto: ist)

BATAM, iNewsBatam.id — Satreskrim Polresta Barelang menangkap dua pria terkait kasus pengeroyokan terhadap seorang juru parkir di kawasan wisata Ocarina, Kecamatan Bengkong, Kota Batam, Kepulauan Riau. Penangkapan dilakukan di Perumahan Marcela, Kecamatan Batam Kota, Kamis (22/1/2026).

Dua pelaku yang diamankan berinisial SS dan ND. Keduanya diduga terlibat pengeroyokan terhadap korban bernama Amdi, yang telah bekerja sebagai juru parkir di kawasan tersebut selama sekitar tiga tahun.

Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol M Debby Tri Andrestian menjelaskan, peristiwa bermula saat sekelompok orang mendatangi korban dan meminta agar tidak lagi melakukan aktivitas parkir di kawasan Ocarina.

“Sekelompok orang sekitar 10 orang mendatangi korban dan meminta untuk tidak melakukan aktivitas parkir. Namun permintaan tersebut tidak diindahkan sehingga dua orang melakukan pengeroyokan terhadap korban,” kata Debby, Jumat (23/1/2026).

Debby menyebutkan, beberapa orang dalam kelompok tersebut diketahui merupakan petugas keamanan (security) kawasan Ocarina. Mereka melarang korban bekerja di lokasi itu, meski korban telah lama beraktivitas sebagai juru parkir.

“Korban sudah sekitar tiga tahun bekerja sebagai juru parkir, namun tidak diizinkan beraktivitas di lokasi tersebut,” ujarnya.

Akibat pengeroyokan itu, korban mengalami luka di bagian mata kanan, tangan, leher, dan badan, sehingga harus mendapatkan perawatan medis.

Debby menambahkan, pihak kepolisian masih mendalami motif para pelaku, termasuk dugaan adanya persoalan kewenangan pengelolaan parkir di kawasan wisata tersebut.

Polisi juga akan berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Kota Batam untuk memastikan status dan titik lokasi parkir.

“Saat ini sudah tujuh orang yang diperiksa, terdiri dari pihak security, korban, dan sejumlah saksi. Korban juga diketahui memiliki karcis parkir resmi dari Dishub,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 262 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta.

Editor : Gusti Yennosa

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut