get app
inews
Aa Read Next : Remaja Tewas Usai Tawuran, Lima Orang Ditangkap Polisi Termasuk Anak di Bawah Umur

Selebgram Cantik Punya Tato di Lengan Ditangkap Polisi, Ada Apa?

Selasa, 09 Juli 2024 | 14:05 WIB
header img
Polisi menangkap seorang selebgram berparas cantik di Bandung, Jawa Barat. Foto: MPI/Agus Warsudi

BANDUNG, iNewsBatam.id - Polisi menangkap seorang selebgram cantik berinisial RV alias Oce (25) di Kota Bandung, Jawa Barat. Oce diamankan oleh petugas Satreskrim Polrestabes Bandung karena diduga meng-endorse atau mempromosikan situs judi online dan meraup uang jutaan rupiah.

Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Abdul Rahman menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari patroli siber yang dilakukan oleh penyidik Unit Jatanras Polrestabes Bandung pada Jumat (5/7/2024) pukul 15.00 WIB.

Dalam penelusuran tersebut, ditemukan akun Instagram milik tersangka Oce dengan username @rosselineevn yang mempromosikan situs atau link judi online di bio akun media sosialnya.

Setelah melakukan penyelidikan, penyidik Unit Jatanras menangkap selebgram dengan tato di lengannya itu di Jalan Merdeka 18-20, Kelurahan Merdeka, Kecamatan Sumur Bandung, Kota Bandung.

"Tersangka berstatus mahasiswa dan tinggal di Jalan Margacinta, Kelurahan Cijawura, Kecamatan Buahbatu, Kota Bandung," kata AKBP Abdul Rahman.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku menerima direct message (DM) dari orang tidak dikenal (OTK) untuk mempromosikan situs judi online melalui Instagram. Dari aktivitas tersebut, tersangka mendapatkan imbalan.

"Tersangka bisa disebut influencer atau selebgram dengan pengikut sebanyak 77.000 orang," tambahnya.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit iPhone 11 Pro Max 64 Gb, tangkapan layar bukti transfer dana, satu bundel tangkapan layar bukti promosi akun judi online di Instagram dengan akun @rosselineevn milik tersangka, dan satu bundel mutasi rekening koran bank.

"Diduga kuat tersangka mengajak masyarakat untuk memainkan judi online melalui situs yang dicantumkan dalam akun Instagramnya. Tersangka mendapatkan imbalan sebesar Rp6,5 juta dari mempromosikan situs judi online," ujar AKBP Abdul Rahman.

Akibat perbuatannya, tersangka Oce disangkakan melanggar Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Ancaman hukuman maksimal adalah 10 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp10 miliar," tutupnya.

Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut