PARIT MALINTANG, iNewsBatam.id - Pelarian AA (50) mantan caleg (calon legislatif) di Kabupaten Padang Pariaman, Sumatra Barat, berakhir. Dia ditangkap anggota Satreskrim Polres Padang Pariaman di sebuah gubuk perbukitan ladang karet, Nagari Kapalo Hilalang, Kecamatan 2X11 Kayu Tanam, Selasa (16/7/2024) pukul 16.30 WIB.
AA merupakan pelaku pemerkosaan anak kandung selama 3 tahun hingga hamil dan melahirkan bayi. Pemerkosaan yang dilakukan AA viral di media sosial.
Kapolres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol Amir mengatakan, pelaku ini sempat kabur ke perbukitan namun polisi dengan sigap menangkapnya.
“Saat ditangkap, pelaku berupaya melarikan diri,” ujarnya, Selasa (17/7/2024).
Ahmad Faisol Amir melanjutkan, penangkapan pelaku pemerkosaan ini viral di media sosial. Kemudian ada video lain saat korban mengaku telah diperkosa ayah kandung sejak SD sampai sekarang dan sudah melahirkan.
“Korban ini masih di bawah umur, anak kandung dari pelaku. Korban melahirkan di sebuah gubuk di bukit ladang Karet di Nagari Kapalo Hilalang, Kecamatan 2x11 Kayutanam, Kabupaten Padang Pariaman,” kata Faisol.
Menurutnya, sejak kejadian ini viral dan berdasarkan laporan masyarakat ke SPKT Polres Padang Pariaman, pelaku melarikan diri dan tidak pulang ke rumah.
Editor : Sazili Mustofa