get app
inews
Aa Read Next : Viral! Nenek Penjual Kacang Keliling di Batam Ini Berhati Mulia, Sumbang Rp1 Juta untuk Palestina

Viral Mahasiswi Mabuk Pulang Dugem Tabrak Emak-Emak di Pekanbaru hingga Tewas, Diseret 50 Meter

Senin, 05 Agustus 2024 | 09:33 WIB
header img
Viral mahasiswi tabrak emak-emak hingga tewas di Pekanbaru. Foto: Ilustrasi

PEKANBARU, iNewsBatam.id - Kecelakaan mengerikan terekam CCTV di Jalan Tuanku Tambusai, Kota Pekanbaru, Riau, pada Sabtu pagi (3/8/2024). Sebuah mobil menabrak sepeda motor dan menyeret korbannya sejauh 50 meter hingga tewas.

Dalam video viral yang beredar, terlihat detik-detik saat pelaku melaju kencang dan menabrak korban yang sedang berkendara di depannya. Setelah menabrak, mobil pelaku terus melaju menyeret korban dan motornya.

Informasi yang diperoleh iNews menyebutkan bahwa identitas pengemudi mobil adalah seorang mahasiswi bernama Marisa Putri (21) yang sedang mabuk sepulang dari pesta dugem. Sementara korban adalah seorang perempuan pengendara motor bernama Renti (46).

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jeki Rahmat menjelaskan bahwa kecelakaan bermula ketika pelaku mengendarai mobil Toyota Raize dari tempat hiburan malam dengan kecepatan tinggi. Pelaku diduga dalam pengaruh narkoba dan minuman keras (miras) dan menabrak korban di tempat kejadian.

"Pelaku menabrak korban yang melaju di depannya dan tidak menyadarinya hingga menyeret sejauh 50 meter. Pelaku berhenti setelah dikejar driver ojek online dan diberi tahu bahwa ia telah menabrak," ujarnya pada Minggu (4/8/2024).

Korban yang mengalami pendarahan di bagian kepala sempat dilarikan ke Rumah Sakit Arifin Achmad, Pekanbaru, namun tidak tertolong. Sementara pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan ini.

"Dugaan sementara pelaku dalam pengaruh narkoba dan alkohol sehingga tidak sadar sudah menabrak," katanya.

Sementara itu, tersangka dalam keterangannya meminta maaf kepada keluarga korban atas peristiwa kecelakaan tersebut.

"Saya mohon maaf sebesar-besarnya atas kesalahan yang saya buat kepada keluarga korban dan keluarga yang ditinggalkan. Saya tidak sengaja dan dalam keadaan tidak sadar," kata Marisa Putri.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 311 Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut