get app
inews
Aa Text
Read Next : Polisi Ungkap Kasus TPPO Pengiriman PMI Ilegal, 24 Korban Diselamatkan di Batam

Razia Polisi Jaring 144 Kendaraan Berknalpot Brong di Batam

Senin, 12 Agustus 2024 | 11:20 WIB
header img
Deretan sepeda motor berknalpot brong yang diamankan polisi di Batam pada Minggu malam. (Foto: Yude/iNewsBatam.id)

BATAM, iNewsBatam.id - Polresta Barelang, Batam, Kepulauan Riau mengamankan 144 unit sepeda motor yang menggunakan knalpot brong atau tidak sesuai spesifikasi pada Minggu (11/8/2024) malam.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu mengatakan, penindakan itu merupakan komitmen pihaknya dalam memberantas balap liar dan knalpot brong.

Penindakan itu dilakukan di beberapa tempat di Kota Batam, yang menjadi tempat balap liar.

"Kami berikan tilang 144 unit kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis, tidak menggunakan TNKB dan tidak dilengkapi surat-surat kendaraan," ujarnya, Senin (13/8/2024).

Sebanyak kendaraan yang diamankan itu merupakan hasil dari Polsek Batam Kota mengamankan 95 unit sepeda motor, Polsek Sekupang 13 unit sepeda motor, Polsek Batu Aji 12 unit, Polsek Lubuk Baja 13 unit, dan Polsek Nongsa 11 unit.

Heribertus juga mengimbau bagi yang mau mengambil kendaraannya silahkan datang ke Polresta Barelang dengan membawa identitas.

"Bagi yang berstatus siswa sekolah, nanti kami panggil orang tuanya dan kami panggil gurunya. Ini gunanya untuk pembelajaran supaya tidak menggunakan knalpot brong lagi," kata dia.

Editor : Gusti Yennosa

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut