NATUNA, iNewsBatam.id - Seorang nelayan di Desa Tanjung Kumbik, Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau berinisial MN (34) ditangkap polisi lantaran mencabuli sejumlah anak laki-laki.
Wakapolres Natuna, Kompol Ahmad Rudi Prasetyo mengatakan, peristiwa ini terjadi berulangkali dengan jumlah korban lima orang anak laki-laki. Tersangka melancarkan aksi bejat itu di warung miliknya.
"Cuma yang kami tangani sekarang ini baru satu laporan polisi. Sebetulnya perkara ini ada 3 laporan tapi sisanya masih ditangani di instansi lain," ujar Rudi, Rabu (09/10/2024).
Ia menjelaskan, tersangka melancarkan aksinya dengan mengiming-imingi para korban memberikan jajan. Ironisnya, tersangka menyodomi korban menggunakan plastik sebagai pengganti alat pengaman.
Menurutnya, aksi cabul sesama jenis ini terbongkar saat orangtua salah satu korban yang berinisial RFA menyuruh belanja ke warung milik tersangka. Saat itu, korban melapor ke orang tuanya bahwa penjaga warung merupakan orang jahat.
"Ketika diselidiki, tersangka telah mencabuli korban beserta abangnya. Selain itu ada korban lainnya juga," katanya.
Dia menuturkan, tersangka diamankan di Desa Tanjung Kumbik pada 9 Agustus lalu berdasarkan tiga laporan polisi. Saat diinterogasi, tersangka mengaku mencabuli lima korban anak laki-laki itu lantaran nafsu.
Sementara, Kasat Reskrim Polres Natuna, AKP Apridony mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku hampir pernah menjadi korban pencabulan oleh tetangganya sendiri saat masih sekolah di Kecamatan Midai.
"Karena dia sudah sampai ke titik menikmati, sehingga dewasa dia akan mencari rasa itu. Makanya setiap melihat anak kecil datang belanja hasratnya tidak tertahan," katanya.
Apridony menuturkan, tersangka sudah mencoba untuk berubah, namun hasrat terhadap lawan jenis tidak ada lagi.
"Bahkan di sana dia sudah punya pacar laki-laki. Tapi sekarang pacarnya itu sudah pindah ke Serasan," tambahnya.
Dari peristiwa ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti pakaian korban dan tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat agar peka dan selalu mengawasi anaknya untuk tidak menjadi korban pencabulan, mengingat kasus tersebut semakin marak di Natuna.
Editor : Gusti Yennosa