ANAMBAS, iNewsBatam.id - Aparat polisi di Anambas, Kepulauan Riau kembali menangkap seorang tersangka terkait dengan kasus pencabulan terhadap dua gadis kembar yang masih berusia di bawah umur.
Tersangka berinisial AK (30), asal Sumenep, Madura, Jawa Timur ditangkap oleh Satuan Reskrim Polres Anambas pada Minggu (13/10/2024).
"Satu pelaku ini sudah beristri dan punya anak. Ia kos tak jauh dari rumah korban," kata Kasat Reskrim Polres Anambas, Iptu Rio Ardian, Selasa (15/10/2024).
Penangkapan AK, lanjut Rio, merupakan hasil pengembangan dari pemeriksaan tersangka utama yakni SN (23), saksi serta korban yakni sebut saja, Mawar dan Melati.
AK disebut polisi merupakan sosok pertama yang menyetubuhi Melati, sebelum gadis itu mengenal SN.
Perbuatan persetubuhan ini dilakukan sebanyak 3 kali yaitu sekira pada bulan Oktober 2023 hingga November 2023 di sebuah rumah, di Kecamatan Jemaja, Kabupaten Kepulauan Anambas.
“Dari hasil pemeriksaan, AK mengakui perbuatannya,” ucapnya.
Bersama dengan SN, AK kini meringkuk di sel tahanan Polres Anambas. Ia dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) dan atau pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sebelumnya, dua gadis kembar, Mawar dan Melati menjadi korban pencabulan hingga keduanya kini hamil dengan usia kandungan 6 bulan.
Editor : Gusti Yennosa