ANAMBAS, iNewsBatam.id - Seorang pria di Kabupaten Kepulauan Anambas berinisial S (23) diringkus polisi terkait dengan kasus pencabulan.
Ironisnya, korban pencabulan merupakan gadis kembar yang masih berusia di bawah umur, sebut saja Mawar dan Melati, yang keduanya masih berumur 15 tahun.
Kapolsek Jemaja, Iptu Aang Setiawan, mengungkapkan tersangka S ditangkap, belum lama ini. "Tersangka kami kirim ke Tarempa (ibu kota Anambas) untuk proses hukum lebih lanjut," kata Aang, Sabtu (12/10/2024).
Ia menyebut, tersangka merupakan penyelam pencari ikan dan tinggal di rumah orangtua korban. Meski tidak memiliki hubungan kerabat, namun S sudah dianggap seperti anak sendiri.
Peristiwa bejat itu, kata Aang, terjadi pada medio Maret hingga Oktober 2024. Akibatnya, kedua gadis kembar itu hamil. Mawar hamil 25 minggu dan Melati usia kandungannya mencapai 24 minggu.
"Kehamilan dua gadis remaja itu diketahui oleh kepala sekolah tempat mereka menuntut ilmu," ujar Aang.
Awalnya, kepala sekolah merasa curiga dengan gelagat dan perubahan fisik kedua muridnya. Setelah diperiksa secara medis, dua gadis kembar itu positif hamil 6 bulan.
"Kepala sekolah mencurigai korban karena terlihat aneh dan setelah ditanya, korban mengaku. Setelah itu, kepala sekolah langsung memberi tahu orangtua korban yang lalu melaporkan tersangka ke Polsek Jemaja," pungkasnya.
Editor : Gusti Yennosa