get app
inews
Aa Read Next : Polisi Amankan 76 Motor Pakai Knalpot Brong Waktu Balap Liar di Batam

Polisi di Batam Terlibat Narkoba, Kompolnas: Terapkan Sanksi Pidana dan Jerat Pakai UU Berlapis

Jum'at, 01 November 2024 | 08:17 WIB
header img
Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti. (Foto: ist)

BATAM, iNewsBatam.id - Dugaan keterlibatan oknum anggota Polsek Sekupang, Batam, Kepulauan Riau dalam konsumsi dan jaringan narkoba menuai sorotan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti mengatakan pihaknya merekomendasikan Kapolresta Barelang, dengan supervisi Polda Kepri, untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap anggota yang diduga terlibat.

"Terutama di Satresnarkoba, yang belakangan ini terkait dengan kasus jual beli narkoba," kata Poengky dalam pernyataannya pada Kamis (31/10/2024) malam.

Rekomendasi lainnya mencakup "bedhol desa" anggota Satresnarkoba, razia dan operasi tangkap tangan (OTT) terkait narkoba, serta pemeriksaan urin secara mendadak.

Menurutnya, pengawasan harus diperkuat dengan teknologi modern, seperti CCTV di ruang interogasi dan barang bukti, serta body camera dan dashboard camera bagi anggota yang bertugas di lapangan.

"Kompolnas menekankan pentingnya pengawasan langsung oleh atasan serta penerapan sanksi pidana dan etik terhadap anggota yang melanggar, dengan penegakan pasal-pasal UU berlapis, termasuk UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," tegasnya.

Ia menambahkan narkoba adalah musuh bersama, dan semua pihak harus berkontribusi dalam pemberantasannya. Anggota Polri yang terlibat narkoba harus dikenai sanksi berat, termasuk pemecatan.

Editor : Gusti Yennosa

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut