BATAM, iNewsBatam.id - Puluhan kendaraan bermotor bersama dengan belasan ekor ayam aduan diamankan dalam penggerebekan arena sabung ayam di Batam, Kepulauan Riau.
Kapolresta Barelang, Kombes Heribertus Ompusunggu, menjelaskan bahwa selain judi ayam, juga ditemukan adanya aktivitas judi dadu di Ruli Rindu Malam, seberang Mega Legenda, Kecamatan Sungai Beduk, Batam, pada Sabtu (2/11/2024) malam.
"Ada 85 kendaraan roda dua, enam unit kendaraan roda empat, dan 14 ayam aduan yang kami amankan saat penggerebekan judi ayam," ujarnya saat konferensi pers, Selasa (5/11/2024).
Dari hasil penggerebekan tersebut, polisi berhasil menangkap tujuh orang yang terlibat dalam kedua jenis perjudian. Empat orang ditangkap terkait sabung ayam, sementara tiga orang lainnya terkait judi dadu.
Keempat tersangka judi ayam antara lain Arthur yang bertugas memasang pisau di taji ayam), Jhon yang bertugas memegang ayam dalam arena, serta Jendri dan Santris sebagai ceker (pengumpul uang taruhan).
Sementara itu, tiga orang yang terlibat dalam judi dadu adalah Eviel yang berperan sebagai bandar (penggoncang dadu sekaligus pemodal), serta Indra dan Nurudin yang bertugas sebagai ceker.
Heribertus mengungkapkan, uang tunai yang berhasil diamankan dari kedua jenis perjudian tersebut mencapai lebih dari Rp 29 juta.
Selain itu,, dalam penggerebekan tersebut, polisi juga menemukan tiga unit sepeda motor yang ternyata merupakan kendaraan curian.
"Pelakunya sudah ditahan di Polsek Bengkong, dan pemilik kendaraan juga sudah ada untuk menjemputnya," kata Heribertus.
Untuk pemilik kendaraan lainnya yang terlibat, baik sebagai penonton maupun pemain, polisi akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Pemilik motor yang hanya menonton akan diminta membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya. Jika terlibat sebagai pemain, kami akan pertimbangkan untuk melakukan penahanan," ujar Kapolres.
Penggerebekan ini merupakan bagian dari upaya polisi untuk memberantas praktik perjudian yang marak di wilayah Batam.
Editor : Gusti Yennosa