Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Sebelum Tewas, Bripda Natanael Disebut Ungkap Judi Online di Rusun Polda Kepri
Advertisement . Scroll to see content

Nyambi Jadi Agen Judi, Pedagang di Anambas Ditangkap Polisi

Sabtu, 16 November 2024 | 11:26 WIB
  • author Fadli
Nyambi Jadi Agen Judi, Pedagang di Anambas Ditangkap Polisi
Tersangka RS alias BJ dimintai keterangan soal keterlibatannya dalam praktik judi online oleh penyidik Polres Kepulauan Anambas. (Foto: Fadli/iNewsBatam.id)

ANAMBAS, iNewsBatam.id - Seorang pria di Anambas, Kepulauan Riau berinisial RS alias BJ (51), ditangkap polisi karena terlibat dalam perjudian online jenis Togel Gelap (Togel).

Pria yang bekerja sebagai pedagang ini, diketahui sudah menjalankan praktik perjudian ini selama dua tahun. Ia diduga berperan sebagai agen kecil dalam permainan judi togel melalui situs Royal Toto yang merupakan agen besar dari jaringan perjudian tersebut.

Kepala Urusan Pembinaan Operasi (KBO) Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Kepulauan Anambas, Ipda Rudy Luis, mengungkapkan bahwa penyelidikan terkait perjudian online ini sudah dilakukan pihaknya sebelumnya.

"Kami telah melakukan pengintaian terkait permainan Judol. Tersangka diamankan semalam sekitar pukul 15.00 WIB," jelas IPDA Rudy, Jumat (15/11/2024).

Dari hasil penyelidikan, tersangka diketahui mengelola transaksi judi dengan memasukkan sejumlah uang ke dalam rekening pribadi untuk deposit dan menarik peminat untuk membeli nomor togel melalui ponselnya.

"Setelah pembeli setuju, nomor togel yang dibeli akan dicatat, dan pembayaran dilakukan melalui rekening tersangka. Jika ada yang menang, tersangka mendapat persentase dari pemain dan bandar," tambahnya.

Rudy juga menegaskan bahwa kasus ini sudah menjadi perhatian serius pihaknya. "Kami akan terus mengungkap kasus perjudian lainnya, baik perjudian konvensional maupun online, karena ini sudah menjadi atensi kami. Kami juga akan menyelidiki apakah ada jenis judi online lainnya yang beredar di Anambas," ujarnya.

Tersangka RS alias BJ dijerat dengan Pasal 27 Ayat 2 junto Pasal 45 Ayat 3 UU ITE dan Pasal 303 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Editor: Gusti Yennosa

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut