get app
inews
Aa Text
Read Next : Polda Kepri Gerebek Markas Judi Online di Apartemen Batam, 11 Orang Ditangkap

Pemilik Situs Judi Online di Apartemen Batam Ternyata Adik Tersangka Kasus Serupa

Jum'at, 22 November 2024 | 20:41 WIB
header img
Penggerebekan sebuah kamar di Apartemen Aston Batam yang dijadikan tempat mengoperasikan judi online. (Foto: Yude/iNewsBatam.id)

BATAM, iNewsBatam.id - CW (24) alias Candra, pemilik situs judi online yang ditangkap saat penggerebekan di Apartemen Aston Batam pada Jumat (22/11/2024) sore, ternyata merupakan adik dari tersangka yang sebelumnya ditangkap Polresta Barelang berinisial AL.

"Candra ini adalah adik dari tersangka (AL) yang diamankan Polresta Barelang," ujar Direktue Reserse Kriminal Umum Polda Kepri Kombes Dony Alexander setelah penggerebekan tersebut.

Kombes Dony menjelaskan bahwa Candra, yang merupakan warga Batam, adalah pemilik dari tiga situs judi online yang ditemukan polisi.

Ia ditangkap bersama seorang rekan wanitanya dan sembilan orang lainnya yang terlibat dalam pengoperasian situs judi tersebut.

Sementara itu, AL, yang ditangkap oleh Polresta Barelang sebelumnya, diketahui berperan sebagai promotor atau marketing untuk situs judi online tersebut.

Dari hasil pemeriksaan sementara, Kombes Dony mengungkapkan bahwa omset yang diperoleh dari tiga situs judi online yang dikelola Candra mencapai Rp 350 juta per hari, dengan perputaran uang yang bisa mencapai miliaran rupiah setiap bulan.

Selain itu, penyidik juga menemukan bahwa sekitar 350 pelanggan situs judi ini diketahui berasal dari daerah Jambi. "Namun, ini masih dalam penyidikan lebih lanjut untuk memastikan apakah hanya warga Jambi, atau juga warga Batam dan seluruh Indonesia yang terlibat," tambah Kombes Dony.

Sebelumnya, penggerebekan dipimpin langsung oleh Kapolda Kepri Irjen Yan Fitri Halimansyah, didampingi Direktur Krimimal Umum Polda Kepri Kombes Dony Alexander ini, polisi menangkap 11 orang, termasuk dua pemilik judi online berinisial CW (24) dan DN (23).

Yan Fitri mengungkapkan bahwa praktik perjudian ini sudah berlangsung selama tujuh bulan, dengan tiga aplikasi judi yang dikelola oleh para tersangka, yang juga merupakan pemilik situs dan aplikasi tersebut.

"Kegiatan ini telah berlangsung selama tujuh bulan, dengan sekitar 5.800 orang bermain setiap hari dan melakukan deposit minimal Rp 50 ribu per orang," ujar Yan Fitri usai penggeledahan.

Diketahui, aplikasi judi yang digunakan oleh para tersangka berasal dari Kamboja dan dijalankan menggunakan fasilitas server yang ada di Batam.

Para tersangka, yang merupakan warga negara Indonesia, menjalankan bisnis ilegal ini dengan penghasilan mencapai lebih dari Rp 1 miliar per bulan.

Editor : Gusti Yennosa

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut