Selain tersinggung ucapan Dewi, AM mengaku kepada penyidik bahwa dirinya kecewa lantaran foto di aplikasi tidak sesuai dengan aslinya.
Usai merokok, AM berpura-pura ingin melanjutkan hubungan intim dan meminta Dewi mengubah posisi membelakanginya.
Saat itulah, AM membunuh Dewi dengan tali yang ada di bawah meja samping tempat tidur hingga membuat korban tewas di tempat.
"Korban sempat memberikan perlawanan, namun pelaku lebih kuat. Setelah memastikan korban tewas, pelaku membaringkan tubuh korban, memakaikan kembali bajunya, menyelimutinya, lalu mengambil handphone korban sebelum kabur," tambah Tarigan.
Setelah membunuh Dewi, AM lantas pergi dari kontrakan itu dan menuju Penagi untuk menghilangkan barang bukti dengan cara membuang tali ke laut.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya
selimut, satu helai alas kasur, satu kotak alat kontrasepsi, tisu magic, pakaian korban dan pelaku, sepeda motor, dua ponsel, serta barang bukti tambahan berupa CCTV sebagai petunjuk pengungkapan pelaku pembunuhan.
AM kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 340 juncto Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal berupa hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Editor : S. Widodo