Sialnya Pria di Anambas, Booking Cewek Rp500 Ribu Malah Berakhir di Penjara

ANAMBAS, iNewsBatam.id - Nasib sial menimpa PA (25), seorang pria di Anambas, Kepulauan Riau. Ia ditangkap polisi atas tuduhan persetubuhan terhadap perempuan di bawah umur.
Dari keterangan polisi, kasus ini bermula saat seorang perempuan di bawah umur, sebut saja Kuncup, terjaring Operasi Antik yang digelar Polres Kepulauan Anambas pada Sabtu (22/2/2025) lalu.
Kuncup yang saat itu sendirian di kamar Hotel Anambas Inn, kemudian dibawa ke Polres Anambas untuk dimintai keterangan.
"Kuncup mengakui bahwa ia disetubuhi oleh PA sebanyak dua kali," kata Iptu Alfajri, Kasat Reskrim Polres Kepulauan Anambas, Kamis (6/3/2025).
Hal itu kemudian membuat orangtua Kuncup meradang dan membuat laporan ke polisi. PA pun ditangkap pada Selasa (4/3/2025).
Di hadapan polisi, PA mengaku pertemuan berujung persetubuhan terhadap Kuncup terjadi setelah ia meminta tolong kawannya, berinisial Z, untuk mencarikan cewek.
Oleh Z, ia ditawarkan Kuncup dengan kesepakatan harga Rp500 ribu. Kuncup kemudian menghubungi PA dan keduanya bertemu di Jalan Pattimura untuk memberikan uang yang disepakati.
"Kuncup lantas merental motor dan menyewa kamar di hotel tersebut," kata Alfajri.
Tak lama kemudian, datanglah PA ke kamar itu dan mereka bersetubuh sebanyak dua kali. PA kemudian meninggalkan Kuncup dengan alasan ada pekerjaan.
Hingga akhirnya, Kuncup terjaring razia. 0rangtua Kuncup baru melaporkan kasus ini pada 25 Februari 2025.
Atas kasus ini, PA kini meringkuk di tahanan. Ia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara setelah dijerat pasal berlapis Pasal 81 ayat (2) dan atau pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Perlindungan Anak.
Editor : S. Widodo