Jual Beli Tanah Fiktif di Natuna, Pria Ini Raup Rp1,8 Miliar Sebelum Diciduk Polisi

NATUNA, iNewsBatam.id - Seorang pria di Natuna, Kepulauan Riau berinisial BFA (26) ditangkap polisi atas dugaan penipuan jual beli tanah fiktif yang menyebabkan korban mengalami kerugian hingga miliaran rupiah.
Wakapolres Natuna, Kompol Paten Tarigan, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula pada September 2023. BFA, seorang wiraswasta asal Ranai, menawarkan sebidang tanah kepada korban yang berada di Tanjungpinang melalui pesan chat dan telepon.
"Awalnya, korban ditawari tanah seluas 2 hektare seharga Rp30 juta. Kemudian, tersangka kembali menawarkan tanah seluas 2 hektare dengan harga Rp40 juta," ujar Paten, Kamis (6/3/2025).
Seiring waktu, transaksi semakin besar hingga korban ditawarkan 45 surat tanah dengan total nilai mencapai Rp1,8 miliar. Transaksi jual beli ini berlangsung dari September hingga November 2023.
Namun, ketika korban melakukan pengecekan langsung bersama keluarga dan Kepala Dusun Desa Cemana Selatan, Bunguran Selatan, Natuna, mereka mendapati bahwa tanah yang diklaim oleh BFA tidak pernah ada.
Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, polisi menemukan bahwa 45 surat tanah yang diberikan oleh tersangka ternyata palsu. Merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan kasus ini ke Polres Natuna.
Editor : S. Widodo