get app
inews
Aa Text
Read Next : Pengusaha Kepri Ditahan Polisi, Diduga Tipu Miliaran Rupiah Proyek Penimbunan Lahan

Jual Beli Tanah Fiktif di Natuna, Pria Ini Raup Rp1,8 Miliar Sebelum Diciduk Polisi

Kamis, 06 Maret 2025 | 20:04 WIB
header img
Polisi menggiring BFA, tersangka jual beli tanah fiktif di Natuna yang merugikan korbannya hingga miliaran rupiah. (Foto: Alfie/iNewsBatam.id)


Polisi kemudian menetapkan BFA sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan jual beli tanah. "Tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," kata Paten.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 45 surat penguasaan fisik bidang tanah yang diduga palsu, beberapa buku rekening atas nama Sumartini dan tersangka, serta satu unit laptop.

Kemudian, notebook, ponsel, printer merek Canon, stempel Desa Cemana Selatan, Dusun, dan RT 01 Dusun, satu flashdisk, serta satu rekening BRI Syariah atas nama Bagus Fajar Andryanto juga dijadikan barang bukti.

Saat ini, polisi masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain atau pihak lain yang terlibat dalam aksi penipuan ini.

Editor : S. Widodo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut