Ratusan WNI Korban TPPO di Myanmar Dipulangkan, Aktivis Kritik Respons Pemprov Kepri

BATAM, iNewsBatam.id - Pemerintah memulangkan ratusan Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Myanmar. Pemulangan dilakukan dalam empat kloter.
Aktivis kemanusiaan, Romo Chrisanctus Paschalis Saturnus, mengungkapkan bahwa dari ratusan korban yang dipulangkan, 39 di antaranya berasal dari Kepulauan Riau (Kepri).
"Sebanyak 39 korban ini ada yang berasal dari Batam dan daerah lain di Kepri," kata Romo Paschal, Sabtu (22/3/2025).
Ia mempertanyakan sikap Pemerintah Provinsi Kepri yang dinilai tidak merespons kondisi para korban, meskipun telah mendapatkan informasi dari Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kepri.
Menurutnya, para korban seolah dibiarkan mengurus kepulangan mereka sendiri tanpa bantuan dari pemerintah daerah.
Ketua Jaringan Safe Migrant ini juga menilai bahwa peristiwa ini harus menjadi momentum untuk menginvestigasi secara menyeluruh penyebab warga Kepri menjadi korban perdagangan manusia.
"Mengapa pengawasan kita lemah? Ini juga kesempatan untuk mengungkap rantai mafia perdagangan orang. Padahal sudah ada peraturan daerah yang mengatur soal ini," ujarnya.
Romo Paschal menyebut praktik TPPO ke Myanmar sangat keji. Berdasarkan pengakuan korban, mereka dipaksa bekerja dengan target tertentu dan mendapat penyiksaan jika tidak mencapainya.
Jika ingin keluar, mereka diberikan pilihan sulit: membayar tebusan Rp30-50 juta, mencari lima korban baru dari Indonesia, atau dijual ke perusahaan lain yang berpotensi terlibat dalam perdagangan organ manusia.
Terkait kasus ini, Bareskrim Polri telah menetapkan satu orang WNI berinisial HR (27) sebagai tersangka dalam dugaan TPPO ratusan orang ke Myanmar.
Direktur Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak, Pemberantasan Perdagangan Orang (Dirtipid PPA-PPO) Brigjen Nurul Azizah mengatakan, HR ikut dalam pemulangan tahap ketiga.
"HR adalah karyawan swasta yang berdomisili di Bangka Belitung. Ia menjanjikan pekerjaan sebagai customer service di Thailand dengan gaji Rp10-15 juta per bulan. Namun, para korban justru diberangkatkan ke Myanmar dan dipaksa bekerja sebagai pelaku online scam tanpa mendapat upah yang dijanjikan," ujar Nurul, Jumat (21/3/2025).
HR dijerat dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan/atau Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Namun, menurut Romo Paschal, seharusnya lebih dari satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka. "TPPO bukan kejahatan yang dilakukan seorang diri. Ini adalah kejahatan yang masif, terstruktur, dan sistematis," tegasnya.
Editor : S. Widodo