NasDem Tunjuk Lima Pengacara Dampingi Lik Khai Didampingi dalam Kasus DAS Baloi

BATAM, iNews.id – Lima pengacara telah ditunjuk untuk memberikan pendampingan hukum kepada Anggota DPRD Kepri, Lik Khai, terkait kasus alih fungsi Daerah Aliran Sungai (DAS) di Baloi, Batam.
Tim hukum ini diketuai oleh Husni Tamrin dan mendapat mandat langsung dari Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh, sebagai bentuk dukungan terhadap kadernya yang dinilai memperjuangkan aspirasi masyarakat.
"Kami diberikan tugas oleh DPP NasDem dan Pak Surya Paloh untuk mendampingi Pak Lik Khai. Ini adalah wujud kepercayaan dan komitmen partai terhadap kader yang bekerja untuk kepentingan rakyat," ujar Husni Tamrin dalam konferensi pers di Batam, baru-baru ini.
Husni menegaskan bahwa keterlibatan Lik Khai dalam kasus ini bukanlah tindakan penimbunan ilegal, melainkan bagian dari upaya normalisasi aliran sungai yang dilakukan atas permintaan warga.
Ia juga mengklarifikasi bahwa penggunaan alat berat dari Bina Marga merupakan hasil dari permohonan resmi yang diajukan oleh RT, RW, dan masyarakat setempat ke instansi terkait.
"Pak Lik Khai hanya menindaklanjuti dan mengawal usulan tersebut. Tidak ada perintah langsung darinya terkait pengerahan alat berat," tambahnya.
Dalam proses pemeriksaan di Polda Kepri, Lik Khai telah menjawab sekitar 30 pertanyaan dengan transparan.
Tim hukum juga telah menyerahkan berbagai dokumen pendukung, termasuk site plan pembangunan di kawasan tersebut, sebagai bagian dari pembuktian hukum yang tengah berjalan.
Di sisi lain, Lik Khai menyampaikan apresiasi kepada Ditreskrimsus Polda Kepri atas jalannya penyelidikan yang menurutnya berjalan baik dan transparan.
"Kami berharap klarifikasi ini bisa membuat permasalahan ini lebih jelas dan tidak berlarut-larut menjadi polemik di masyarakat," ujarnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk melihat persoalan ini dari berbagai perspektif, tidak hanya berdasarkan informasi yang tersebar di media sosial.
"Dengan adanya tim hukum dan dukungan penuh dari DPP NasDem, kami berharap proses hukum ini dapat berlangsung secara objektif dan adil," tutupnya.
Editor : S. Widodo