Kasus 106 Kg Sabu, Hakim PN Karimun Vonis Mati Tiga Warga India

KARIMUN, iNews.id - Pengadilan Negeri Karimun menjatuhkan hukuman mati kepada tiga warga negara India dalam sidang putusan kasus penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 106 kilogram, Jumat (26/4/2025) sore.
Ketiga terdakwa yang divonis mati adalah Raju Muthukumaran, Selvadurai Dinakaran, dan Govindhasamy Vimalkandhan.
Mereka dinyatakan bersalah oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Yona Lamerossa Ketaren, yang juga menjabat sebagai Ketua PN Karimun.
Dalam sidang, majelis hakim membacakan sejumlah pertimbangan hukum sebelum menjatuhkan vonis. Ketiganya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana berupa mufakat jahat untuk mengimpor narkotika golongan I.
“Menetapkan terdakwa dengan hukuman mati,” tegas Yona dalam amar putusannya.
Majelis hakim memberikan waktu tujuh hari kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan tim kuasa hukum untuk menyatakan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan banding.
Vonis ini sesuai dengan tuntutan yang diajukan JPU Benedictus Krisna Mukti dalam persidangan sebelumnya. Benedictus menyatakan puas atas putusan tersebut.
“Kami puas karena sesuai dengan tuntutan yang kami ajukan sebelumnya,” ujarnya.
Di sisi lain, tim kuasa hukum terdakwa, Yan Apridho dan Dewi Tinambunan, menyatakan akan mengajukan banding. “Atas putusan hakim, kami akan melakukan upaya hukum banding,” kata Yan.
Dewi mengaku kecewa terhadap putusan hakim yang menurutnya terlalu berpaku pada dakwaan jaksa. “Kami kecewa karena semua dalil pembelaan kami seolah sia-sia. Hakim tetap merujuk pada BAP,” ujar Dewi.
Kasus ini bermula dari penangkapan ketiga terdakwa oleh tim gabungan BNN dan Bea Cukai pada 13 Juli 2024. Mereka diamankan di perairan Desa Pongkar, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau.
Ketiganya berupaya menyelundupkan sabu yang disembunyikan dalam tangki bahan bakar kapal kargo Legend Aquarius yang berlayar dari Malaysia menuju Australia.
Editor : S. Widodo