get app
inews
Aa Text
Read Next : Tersangka Jambret di Batam Dibekuk Polisi saat Sedang Bersantai

Joki Pakaian Bekas dari Singapura Marak di Batam, 4 Tersangka Ditangkap

Selasa, 09 Desember 2025 | 19:01 WIB
header img
Tumpukan koper berisi pakaian bekas dari Singapura yang dibawa para joki ke Batam. 4 orang ditangkap. (Foto: Yude/iNews.id)

BATAMiNewsBatam.id - Praktik joki pembawa pakaian bekas impor dari Singapura semakin marak menjelang akhir tahun 2025. Modus ini terungkap setelah Ditreskrimsus Polda Kepri bersama Bea Cukai Batam memetakan pola penyelundupan yang memanfaatkan penumpang pulang dari Negeri Singa.

Kepala Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah mengatakan, para penyelundup mencari warga Indonesia yang hendak kembali ke Batam melalui Pelabuhan Internasional HarbourFront, Singapura. Mereka ditawari menjadi joki pembawa koper berisi pakaian bekas dengan imbalan 10 dolar Singapura per tas.

“Bukan karena kasusnya makin marak, tapi karena kami semakin memperketat pengawasan. Dari situ kami bisa memilah mana bawaan pribadi dan mana koper titipan,” kata Zaky saat konferensi pers di Polda Kepri, Selasa (9/12).

Joki umumnya menyasar pelancong yang tidak membawa bagasi saat pergi ke Singapura sehingga memudahkan komplotan membagi barang bawaan untuk menghindari pemeriksaan.

“Banyak warga Batam yang ke Singapura hanya sehari tanpa bawa bagasi. Kondisi seperti itu dimanfaatkan kelompok ini,” ujarnya.

Melalui pengawasan intensif, Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan masuknya 682 koli pakaian bekas yang diselundupkan ke Batam.

Rinciannya yakni 358 koli dari Pelabuhan Internasional Batam Center, 150 koli Sekupang, dan 45 koli Harbourbay. Sisanya diamankan dari pelabuhan domestik serta Bandara Hang Nadim. Beberapa koper bahkan berisi pakaian merek terkenal.

Selain itu, Polda Kepri menangkap empat tersangka penyelundupan pakaian bekas impor ilegal, yakni W, AG, RH, dan AA. Ketiganya ditangkap di Pelabuhan Internasional Batam Center, Senin (8/12), setelah petugas curiga melihat jumlah koper yang mereka bawa.

“Mereka memakai jasa porter dan membawa koper banyak. Setelah diperiksa, mereka mengaku itu pakaian bekas impor,” kata Direktur Krimsus Polda Kepri, Kombes Pol Silvester Simamora.

Dari pemeriksaan lanjutan, petugas menemukan mobil yang dikendalikan tersangka AA berisi karung pakaian bekas lain.

Total barang bukti yang disita mencapai 11 koper, 8 ransel, dan 20 karung pakaian bekas.

Seluruh tersangka kini diserahkan ke Bea Cukai untuk penyelidikan lanjutan. Mereka dijerat Pasal 103 huruf D junto Pasal 102 huruf E UU Kepabeanan dengan ancaman hukuman 2–8 tahun penjara serta denda Rp100 juta hingga Rp5 miliar.

Editor : Gusti Yennosa

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut