get app
inews
Aa Text
Read Next : Nuryanto Mengundurkan Diri Usai Dilantik Jadi Anggota DPRD Batam

Tegas! PDI-P Tak Beri Bantuan Hukum untuk Anggota DPRD Batam Terlapor Dugaan Penipuan

Selasa, 29 April 2025 | 20:07 WIB
header img
Ketua DPD PDI-Perjuangan Kepri, Soerya Respationo dan Ketua DPC PDI-P Batam, Nuryanto memberikan keterangan soal kasus yang menjerat kader mereka, Mangihut Rajagukguk. (Foto: Yude/iNews.id)

BATAM, iNews.id - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI-Perjuangan Provinsi Kepulauan Riau menunjukkan sikap tegas terhadap kadernya yang tersandung kasus hukum.

Ketua DPD PDI-Perjuangan Kepulauan Riau, Soerya Respationo, menegaskan bahwa partainya tidak akan memberikan bantuan hukum kepada anggota DPRD Batam, Mangihut Rajagukguk (MR), yang tengah dilaporkan ke Polresta Barelang atas dugaan penipuan dan penggelapan.

Penegasan tersebut disampaikan Soerya usai menerima laporan dari Ketua DPC PDI-P Kota Batam, Nuryanto, terkait kasus yang menjerat kadernya.

Menurut Soerya, tindakan Mangihut dilakukan atas nama pribadi dan tidak berkaitan dengan tugas partai.

"Apa yang dia lakukan itu tidak ada kaitannya dengan partai. Dia melakukan sendiri secara pribadi, jadi tidak ada bantuan hukum dari kami," kata Soerya saat ditemui di kediamannya, Selasa (29/4/2025).

Meski demikian, ia telah menginstruksikan DPC PDI-P Kota Batam untuk memanggil Mangihut dan meminta klarifikasi langsung.

“Saya sudah minta Ketua DPC dan sekretarisnya memanggil yang bersangkutan,” tambahnya.


Soerya menyatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada kepolisian dan menegaskan bahwa status Mangihut baru dapat ditentukan setelah proses penyelidikan berjalan.

Di tempat yang sama, Ketua DPC PDI-P Batam, Nuryanto, mengatakan pihaknya akan segera memanggil Mangihut pekan ini untuk meminta klarifikasi. Namun, ia enggan membeberkan langkah partai apabila Mangihut terbukti bersalah.

"Kami menunggu proses hukum berjalan. Setelah ada kejelasan, baru kami ambil sikap sesuai mekanisme dan aturan partai," ujar Nuryanto.

Ia juga belum dapat memastikan apakah akan ada sanksi seperti pergantian antar waktu (PAW).

Sebelumnya, Mangihut Rajagukguk dilaporkan oleh seorang pengusaha asal Batam melalui kuasa hukumnya, Natalis N. Zega, pada Minggu (27/4/2025), atas dugaan meminta uang dan saham terkait proyek jual beli pasir seatrium di wilayah Nongsa.

Laporan itu telah diterima oleh Polresta Barelang dan tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Permohonan Pengaduan dan Perlindungan Hukum.

"Kami berharap Kepolisian bekerja secara profesional dan menjunjung tinggi keadilan," tegas Zega.

Editor : S. Widodo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut