get app
inews
Aa Text
Read Next : Pengacara Natalis Zega Laporkan Mangihut Rajagukguk ke BK DPRD Batam

PDI-P Batam Ultimatum Mangihut Rajagukguk: Silakan Lapor Balik 1x24 Jam

Jum'at, 02 Mei 2025 | 21:12 WIB
header img
Ketua DPC PDI-P Batam, Nuryanto memberikan keterangan usai klarifikasi terhadap Mangihut Rajagukguk terkait dugaan kasus penipuan dan penggelapan. (Foto: Yude/iNews.id)

BATAM, iNews.id - PDI Perjuangan (PDI-P) meminta anggota DPRD Batam, Mangihut Rajagukguk, untuk segera melaporkan balik pelapor terkait dugaan penipuan dan penggelapan yang menyeret namanya.

Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Batam, Nuryanto, mengatakan klarifikasi internal terhadap Mangihut telah dilakukan pada Jumat (2/5/2025) sejak pukul 15.30 hingga 18.00 WIB.

Dalam pertemuan itu, Mangihut membantah seluruh tuduhan yang ditujukan kepadanya dan menegaskan bahwa kasus tersebut murni urusan pribadi.

“Dia menyatakan bahwa semua tuduhan itu tidak benar dan tidak ada kaitannya dengan partai. Tapi karena ini sudah membawa nama partai, maka kami sepakat memberinya waktu 1x24 jam untuk melapor balik,” kata Nuryanto.

Menurut Nuryanto, Mangihut sempat menunjukkan surat perdamaian antara dirinya dan pihak pelapor. Namun, partai tetap meminta langkah hukum lanjutan jika Mangihut ingin membuktikan dirinya tidak bersalah.

“Kalau memang merasa tidak bersalah, jangan hanya berdamai. Lapor balik pelapor agar semuanya terang dan tidak menimbulkan spekulasi,” tegasnya.


Sementara itu, Mangihut Rajagukguk terlihat menghindari awak media setelah proses klarifikasi.

Ia keluar melalui pintu samping kantor DPC PDI Perjuangan dan langsung masuk ke mobil tanpa memberikan keterangan apapun, meski sejumlah wartawan telah menunggu di pintu depan.

Mangihut Rajagukguk dilaporkan oleh seorang pengusaha asal Batam melalui kuasa hukumnya, Natalis N. Zega, pada Minggu (27/4/2025), atas dugaan meminta uang dan saham terkait proyek jual beli pasir seatrium di wilayah Nongsa.

Laporan itu telah diterima oleh Polresta Barelang dan tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Permohonan Pengaduan dan Perlindungan Hukum.

Terkini, Kantor Hukum Gari Ono Niha yang diwakili oleh Natalis N Zega secara resmi melaporkan anggota Fraksi PDI Perjuangan, Mangihut Rajagukguk, ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Batam.

Laporan ini berkaitan dengan dugaan keterlibatan Mangihut dalam kasus penipuan dan penggelapan yang kini menjadi sorotan publik.

Laporan pengaduan dengan Nomor: 78/Law-Zega/Btm/29/IV/2025 diterima langsung oleh Ketua BK DPRD Batam, Muhammad Fadhli, pada Jumat (2/5/2025).

Editor : S. Widodo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut