get app
inews
Aa Text
Read Next : PDI-P Batam Ultimatum Mangihut Rajagukguk: Silakan Lapor Balik 1x24 Jam

Ahli Pers Kepri Sorot Penyalahgunaan Profesi Wartawan: Stop Serang Pribadi Tanpa Konfirmasi

Rabu, 26 November 2025 | 14:17 WIB
header img
Ilustrasi.

BATAM, iNewsBatam.id - Di tengah derasnya arus informasi, dunia jurnalistik kembali mendapat sorotan. Profesi wartawan yang sejatinya menjadi penjaga kualitas informasi publik kini dinodai oleh oknum yang memanfaatkan media demi kepentingan pribadi

Kondisi ini menimbulkan kegelisahan di tengah masyarakat sekaligus mencoreng integritas jurnalisme.

Ahli Pers Dewan Pers di Kepri, Saibansah Dardani, angkat suara mengenai maraknya pelanggaran kode etik yang dilakukan sejumlah wartawan.

"Ada laporan mengenai oknum wartawan yang menulis berita dengan niat buruk. Ini jelas melanggar UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik," ujar Saibansah, Rabu (26/11/2025).

Ia menegaskan bahwa larangan tersebut tercantum pada Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik, yang mewajibkan wartawan bekerja secara profesional dan tidak beritikad buruk.

Saibansah juga menyoroti praktik pemberitaan yang menyerang pribadi tanpa konfirmasi yang memadai.

"Tidak boleh menyerang kehormatan pribadi atau institusi tanpa konfirmasi. Ini sudah diatur jelas pada Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik," tegasnya.

Menurutnya, wartawan wajib bekerja sesuai UU Pers, Kode Etik Jurnalistik, serta peraturan Dewan Pers. Jika semua itu diabaikan, maka tidak ada perlindungan hukum yang dapat diberikan kepada wartawan yang melanggar.

Lebih jauh, Saibansah mengungkap adanya temuan oknum wartawan yang memeras narasumber dengan membuat berita buruk lalu menawarkan penghapusan atau take down sebagai imbalan.

"Dewan Pers melarang take down berita. Berita yang sudah dipublikasikan adalah hak masyarakat," jelasnya.

Penghapusan berita hanya diperbolehkan jika kontennya berpotensi mengancam keamanan negara.

Saibansah berharap wartawan tetap menjaga marwah profesi dengan menjalankan tugas berdasarkan prinsip kebenaran, etika, dan kepentingan publik.

Editor : Gusti Yennosa

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut