PDI-P Batam Ultimatum Mangihut Rajagukguk: Silakan Lapor Balik 1x24 Jam

BATAM, iNews.id - PDI Perjuangan (PDI-P) meminta anggota DPRD Batam, Mangihut Rajagukguk, untuk segera melaporkan balik pelapor terkait dugaan penipuan dan penggelapan yang menyeret namanya.
Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Batam, Nuryanto, mengatakan klarifikasi internal terhadap Mangihut telah dilakukan pada Jumat (2/5/2025) sejak pukul 15.30 hingga 18.00 WIB.
Dalam pertemuan itu, Mangihut membantah seluruh tuduhan yang ditujukan kepadanya dan menegaskan bahwa kasus tersebut murni urusan pribadi.
“Dia menyatakan bahwa semua tuduhan itu tidak benar dan tidak ada kaitannya dengan partai. Tapi karena ini sudah membawa nama partai, maka kami sepakat memberinya waktu 1x24 jam untuk melapor balik,” kata Nuryanto.
Menurut Nuryanto, Mangihut sempat menunjukkan surat perdamaian antara dirinya dan pihak pelapor. Namun, partai tetap meminta langkah hukum lanjutan jika Mangihut ingin membuktikan dirinya tidak bersalah.
“Kalau memang merasa tidak bersalah, jangan hanya berdamai. Lapor balik pelapor agar semuanya terang dan tidak menimbulkan spekulasi,” tegasnya.
Editor : S. Widodo