get app
inews
Aa Text
Read Next : Dokter di Batam Tertipu Investasi Bodong Rp2 Miliar, Pelaku Buronan Interpol

Eks Karyawan Bank BUMN Jadi Tersangka Kasus Investasi Bodong di Lingga

Rabu, 07 Mei 2025 | 14:53 WIB
header img
SR, eks karyawan bank BUMN yang menjadi tersangka dalam kasus investasi bodong dijemput petugas Polres Lingga. (Foto: Ruslan/iNews.id)

LINGGA, iNews.id - Setelah melalui penyelidikan mendalam, Polres Lingga resmi menetapkan SR sebagai tersangka dalam kasus investasi bodong yang menyeret nama sebuah bank BUMN.

Penetapan tersangka dilakukan pada Rabu (7/5/2025), setelah tim Satreskrim berhasil mengumpulkan bukti kuat terkait dugaan penipuan yang merugikan masyarakat.

Kasus ini mencuat setelah adanya laporan dari warga, yang diperkuat dengan bukti praktik investasi ilegal tanpa realisasi keuntungan seperti dijanjikan.

SR yang kini merupakan eks karyawan bank BUMN itu, diduga menawarkan iming-iming keuntungan besar melalui skema investasi yang ternyata fiktif.

Kapolres Lingga, AKBP Pahala Martua Nababan, mengonfirmasi bahwa SR telah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Hari ini, terlapor berinisial SR sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Kini SR sudah kami bawa ke Polres Lingga,” ujarnya kepada wartawan.


Ia menambahkan, penyidik masih terus mendalami kasus untuk melengkapi alat bukti. “Kami sudah memulai tahap penyidikan. Dengan bukti yang ada, kami telah menetapkan SR sebagai tersangka dan melakukan penangkapan terhadapnya,” jelasnya.

SR, yang saat penangkapan mengenakan baju putih dan celana hitam, dijemput langsung oleh petugas Satreskrim dari kediamannya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Editor : S. Widodo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut