Direktur PT AMP Resmi Jadi Tersangka Kasus Arang Bakau Ilegal di Batam

BATAM, iNews.id - Direktur PT AMP, JI alias Ahui (51), resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Batam oleh Balai Gakkum Kehutanan Sumatera setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P-21).
Ia diduga sebagai aktor utama dalam penampungan dan pengelolaan arang bakau ilegal dari kawasan hutan lindung di Sembulang, Batam.
Barang bukti yang disita meliputi dua unit gudang dan sekitar 7.065 karung arang bakau atau setara 185 ton.
Aktivitas ilegal ini dinilai merusak ekosistem mangrove dan mencuat setelah inspeksi mendadak Komisi IV DPR RI bersama Ditjen Gakkum pada Januari 2023.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Sumatera, Hari Novianto, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari inspeksi mendadak Komisi IV DPR RI bersama Ditjen Gakkum ke gudang PT AMP pada 25 Januari 2023.
Penyelidikan mendalam kemudian mengungkap bahwa arang yang ditampung untuk ekspor itu berasal dari penebangan mangrove ilegal di wilayah Kepri dan Riau, yang diproses di dapur arang lokal sebelum masuk ke gudang PT AMP.
“Penegakan hukum ini membuktikan negara tidak tinggal diam dalam menjaga kelestarian lingkungan, khususnya kawasan mangrove,” ujar Hari, Jumat (9/5/2025).
JI alias Ahui sebelumnya sempat dua kali mengajukan praperadilan atas status tersangkanya, masing-masing pada 1 April dan 14 Mei 2024 di Pengadilan Negeri Batam. Namun kedua upaya tersebut ditolak hakim.
Ia kini dijerat dengan sejumlah pasal dari Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta UU Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.
Dirjen Gakkum KLHK, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan pentingnya perlindungan mangrove sebagai bagian vital dari ekosistem pesisir.
“Mangrove adalah rumah bagi banyak spesies laut dan pelindung alami garis pantai. Penanganan kasus ini menunjukkan komitmen kuat pemerintah dalam menjaga keberlanjutan lingkungan hidup Indonesia,” tegasnya.
Editor : S. Widodo